POJOKBOGOR.id - Kasus tindak pidana penipuan atau pencucian uang yang dilakukan terdakwa Iwan Setiawan (IS) selaku Ketua Pengawas dan Dang Zeany (DZ) selaku Anggota Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) memunculkan fakta baru.

Fakta tersebut berupa munculnya Dissenting Opinion (DO) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam Putusannya No. 52/Pid.Sus/2023/PT.Bdg.

Dimana Dissenting Opinion (DO) Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam Putusannya No. 52/Pid.Sus/2023/PT.Bdg telah memenuhi rasa keadilan bagi korban yang menjatuhkan vonis 20 tahun dan denda Rp10 miliar kepada Iwan Setiawan dan hasil sitaan aset dan uang diserahan kepada kepada seluruh korban KSP SB yang terverifikasi dalam perkara tersebut untuk mengganti kerugian sebesar Rp. 889.509.709.550.

Baca Juga: Kota Bogor Siap Jadi Tuan Rumah Pekan Olahraga Beladiri Nasional Pertama Tahun 2023

Ketua PPPSB, Nirwana Oktavia Sinaga yang akrab disapa Anna yang juga merupakan korban mengatakan sejak terbentuk PPPSB sesuai arahan JPU, PPPSB terus mengawal persidangan dari tuntutan JPU, putusan PN Bogor dan putusan PT Bandung sampai saat ini, dan melakukan gerakan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

"Sebenarnya PPPSB ini hanya meminta keadilan dari Majelis Hakim PT Bandung bahwa putusan hakim PN Bogor setidak-tidaknya 2/3 dari tuntutan jaksa. Jika tuntutannya 15 tahun penjara, tentu setidaknya 10 tahun dan denda Rp10 miliar dan aset, uang sitaan diserahkan kepada korban dalam perkara," ucapnya kepada wartawan.

Terjadinya DO dimana satu orang majelis hakim meminta dijatuhi hukuman 15 tahun dan dua majelis hakim meminta 20 tahun, maka vonis dijatuhkan 20 tahun.

Baca Juga: Ini Bocoran Biaya Nyaleg di Bogor, Bisa Bikin Kantong Bocor

"Oleh karena itu jika ada tudingan miring kepada PPPSB yang beredar di Whatsapp Group korban adalah tidak benar justru PPPSB membuka pemikiran majelis hakim yang meminta ditegakkanya keadilan," imbuhnya.

Anna sangat bersyukur bahwa dalam putusan telah memperhitungkan dan menyebut nama PPPSB yang melindungi kepentingan 2.356 korban bukan kelompok atau oknum tertentu, sebab itulah ada kelompok dan oknum tertentu tersebut kebakaran jenggot dan memprovokasi korban untuk menandatangani Surat Pernyataan yang akan dipergunakan melaporkan Anna atau PPPSB kepada polisi.

Menyikapi hal itu, Anna menuturkan bahwa itu hak semua orang jika merasa dirugikan dan PPPSB juga pada waktunya akan melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Survei LS Vinus: Prabowo Capres Paling Populer di Kota Bogor

Sebab itu Anna juga berpesan kepada semua anggota atau korban supaya berpikir cerdas, kritis dan berlogika dalam menyaring setiap informasi, tindakan termasuk yang beredar di media massa maupun media sosial.

"Dan jangan mau tergiring opini oleh sekelompok oknum agar tidak mengalami kerugian kedua kali maupun kerugian lainnya, dan karenanya mari merapatkan barisan berjuang bersama PPPSB agar hak korban dapat kembali," katanya.***