BOGOR.POJOKSATU.id - Rambu larangan berhenti sebenarnya sudah terpasang jelas di pinggir Jalan Stasiun Bogor. Tulisan besar bertuliskan 'Dilarang Stop' dapat dengan mudah dilihat oleh setiap pengendara yang melintas di kawasan tersebut.

Namun kondisi di lapangan justru seolah menjadikan papan larangan tersebut hanya pajangan saja.

Sejumlah angkutan kota atau angkot masih terlihat berhenti dan menunggu penumpang di sepanjang ruas jalan itu, seolah-olah lokasi tersebut menjadi tempat mangkal tetap.

Situasi tersebut membuat arus lalu lintas di sekitar jalan menuju stasiun kerap tersendat.

Kendaraan lain terpaksa memperlambat laju, menunggu jalan terbuka, atau mencari celah untuk bisa melintas di tengah kendaraan yang berhenti.

Akibatnya, kemacetan di kawasan ini menjadi pemandangan yang hampir terjadi setiap hari, terutama pada jam-jam sibuk saat aktivitas masyarakat meningkat.

Padahal, penegakan ketertiban di jalan sebenarnya tidak selalu memerlukan biaya besar. Yang dibutuhkan justru kesadaran dari para pengguna jalan untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Sayangnya, bagi sebagian pihak, rambu lalu lintas masih sering dianggap sekadar formalitas dan bukan sebagai aturan yang harus ditaati.

Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah persoalan ini terjadi karena kebiasaan yang sudah berlangsung lama, kurangnya pengawasan, atau karena aturan yang tidak lagi dianggap penting oleh sebagian pengemudi.***