POJOKBOGOR.id - Panitia pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) Bogor Utara melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Staff Teknis Panwascam Bogor Utara, Anggota PKD se kecamatan Bogor Utara, Satpol PP dan Trantib Kecamatan Bogor Utara. Penertiban ini juga turut dihadiri Camat Bogor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Agustysyach mengatakan penertiban ini dilakukan serentak di semua ruas jalan protokol Kota Bogor.
Selain di ruas jalan protokol, penertiban pun dilakukan ditingkat kecamatan.
Baca Juga: Kasat Reskrim di Polresta Bogor Kota kini Dijabat AKP Luthfi Olot Gigantara
"Hari ini kita fokus di jakan protokol di mulai dari balaikota dan melimpir ke Jalan Pemuda, Ahmad Yani, Jalan Pajajaran, serta Sempur," ujar demak panggilan akrab dari Agustyansyach.
Koordinator Bidang Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni mengatakan, APK yang dicopot kali ini dipastikan melanggar aturan.
"Pertama bahwa dari sisi regulasi kepemiluan KPU sudah menetapkan kaitan dengan titik lokasi mana yang boleh dan tidak. Hari ini, yang dicopot tentunya melanggar," kata Fathoni.
Baca Juga: Bupati Bogor Kelimpungan Tangani Parungpanjang
Disinggung soal sanksi, sambung Fathoni, tentunya Bawaslu akan memberikan sanksi administratif bagi yang melanggar.
"Hari ini tentunya nanti akan ada tindak lanjut kaitan dengan bagaimana sanski dan sebagainya paling point ya di antara di administratif," tambahnya.
Kedepannya, penertiban APK yang melanggar di Kota Bogor akan kembali ditertibkan.
"Iya hasil ini akan kita evaluasi selanjutnya. Kami akan bikin jadwal sampai hari H nanti di masa tenang," ucap Fathoni. ***



