POJOKBOGOR.id - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswi di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor memunculkan fakta baru.

Dimana oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap siswa SDN Pengadilan 2 Kota Bogor baru diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau sekarang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadillah mengatakan oknum guru tersebut telah mengajar di SDN Pengadilan 2 Kota Bogor tersebut selama 4-5 tahun.

Baca Juga: Bakso Spesial Cabe jadi Menu baru Ba'so Seseupan

"Dan baru diangkat menjadi ASN atau P3K belum lama ini," kata Kompol Rizka.

Adapun, dikatakan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, anak yang menjadi korban dari perbuatan guru predator seksual ini semuanya berjenis kelamin perempuan.

Ditanya soal kondisi dari ke 8 korban, dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, bahwa korban saat ini masih menimba ilmu di sekolah tersebut.

"Tentunya dalam hal kegiatan sehari-hari masih dapat melakukan kegiatan sekolah, namun dalam pemeriksaan ini kita perlu berhati-hati, karena tidak mudah untuk mendapatkan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, kita meminimalkan terjadinya efek traumatis terhadap kroban," ungkap dia.

Baca Juga: Bupati Bogor Diundang Susuri Sungai Cileungsi yang Tercemar

"Hasil visum sudah kita lakukan pemeriksaan, alhamdulillah hasil visum untuk masa depan anak tidak ada masalah," sambung Kompol Rizka Fadhila.

Pada kesempatan ini, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota juga mengaku terus melakukan komunikasi intensif dengan pihak SDN Pengadilan 2 Kota Bogor, tujuannya agar apabila ada korban lain dari guru predator seksual ini bisa segera melapor ke pihaknya.

"Kita masih melakukan komunikasi intensif dengan sekolah. Kita memberikan pemahaman, meminimalkan aspek traumatis kepada korban," tandas Kompol Rizka Fadhila.

Baca Juga: Ini Tampang Oknum Guru di SDN Pengadilan Negeri 2 Bogor Yang Melakukan Pencabulan Kepada Puluhan Siswinya

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Bogor berhasil menangkap seorang oknum guru berinisial BBS (30) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak di Kota Bogor.

Adapun, guru predator seksual belasan anak itu diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Bogor Tengah.

"Pelaku oknum guru SDN Pengadilan 2 Kota Bogor sudah kami tangkap. Diamankan sekitar pukul 9 (malam kemarin, 11 September 2023)," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila kepada wartawan, Selasa 12 September 2023.