POJOKBOGOR.id - Sebanyak 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor (Perusahaan Daerah Jasa Transportasi) akhirnya menerima hak pembayaran gaji yang sudah tertunda sejak tahun lalu.

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menghadiri dan menyaksikan langsung penandatanganan berita acara serah terima pembayaran sebagian hak dari 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor.

Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2023. Penandatangan secara langsung dilakukan oleh Direktur PDJT Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya dan kuasa hukum eks karyawan PDJT Kota Bogor, Sampe Roy L Sianipar.

Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Dirut Perumda PPJ Kota Bogor Lakukan Sidak

Usai penandatanganan, Hery mengungkapkan apresiasi dan berharap semua proses berjalan lancar, sehingga kondisi PDJT Kota Bogor menjadi sehat dan lebih baik.

“Doakan Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor sehat terus agar segera bisa menyelesaikan persoalan yang ada,” ungkap Hery.

Direktur PDJT Kota Bogor, Rachma Nissa Fadliya menjelaskan penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut putusan kasasi MA Republik Indonesia PHI Nomor 1014 K/PDT.Sus-PHI/2023, tanggal 26 September Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara serah terima.

Berdasarkan surat kuasa tanggal 5 Agustus 2024, diserahkan berupa uang sebesar Rp 400 juta untuk pembayaran 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor.

Baca Juga: Tandatagani MoU dengan MNC Kapital, bank bjb Akselerasi Potensi Bisnis Digital

Pembayaran ini diberikan kepada kuasa hukum yang telah menerima kuasa dari para 39 eks karyawan PDJT Kota Bogor.

Dalam menjalani proses yang cukup panjang, Perumda Transportasi Pakuan diungkapkan Rachma telah menempuh beberapa skema pembayaran dan yang lainnya. Namun, hanya dari pendapatan yang paling memungkinkan.

“Maka satu-satu cara adalah meningkatkan pendapatan yang dalam prosesnya tidak serta merta cepat. Kami dengan dukungan Pemkot Bogor berupaya semaksimal mungkin untuk terus meningkatkan pendapatan,” jelas Rachma.

Baca Juga: 245 Jurnalis Berkumpul di Media Gathering Telkomsel, Bahas Transformasi Digital dan Kolaborasi

39 eks karyawan PDJT Kota Bogor yang menerima pembayaran ditegaskan Rachma merupakan yang memiliki landasan hukum yang berkekuatan hukum tetap melalui putusan MA.

Kepada jajaran Pemkot Bogor maupun pihak terkait lainnya, Rachma menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan dalam proses penyelesaian permasalahan yang ada dan juga terhadap perkembangan Perumda Trans Pakuan ke depan.

“Akhirnya kita mendapatkan titik temu dari proses dan musyawarah yang berjalan, PDJT Kota Bogor bisa melaksanakan agenda pembayaran sebagian. Mudah-mudahan kedepan ada keberlangsungan penyelesaian permasalahan yang ada,” kata Rachma.