POJOKSATU.id, BOGOR - Mafia dana hibah keliaran di kabupaten dan kota Bogor. Mereka aktif mendekati yayasan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menawarkan jasa.
Para mafia dana hibah ini menawarkan pembuatan dan pengajuan proposal dana hibah ke Pemkot atau Pemkab Bogor. Mereka menyatakan bisa membantu mengurus dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Penerima hanya duduk manis dan terima cuan.
Sebagai imbalannya, mafia meminta jatah 40-50 persen dari dana hibah yang dicairkan oleh pemkot atau pemkab Bogor.
Baca Juga: Acara Road to Bogor City Trail 2024, Kesehatan dan Pariwisata Kota Bogor Jadi Sorotan
"Paling rendah 60:40. Jadi, 60 persen diterima oleh penerima, 40 persen diberikan kepada mereka yang mengurus dokumen dan proposal," ucap salah satu penerima dana hibah di Bogor yang meminta nama dan lembaganya tidak dipublikasikan.
Pengajuan dana hibah ke pemda memang tidak mudah. Adapun persyaratan permohonan dana hibah ke pemda yakni:
1. Surat permohonan/proposal secara tertulis kepada kepala daerah yang ditandatangani oleh pengurus/pengelola (ketua dan sekretaris) yang diketahui oleh camat dan lurah atau kades terdiri dari:
- Latar Belakang
- Maksud/Tujuan
- Susunan Kepengurusan
- Rencana Anggaran Biaya.
Baca Juga: DPC Gerindra Kabupaten Bogor Godok Nama Calon Ketua DPRD, Rudy Susmanto jadi Favorit
2. Fotocopy akta pendirian/keputusan tentang kepengurusan
3. Fotocopy izin operasional
4. Fotocopy surat keterangan terdaftar/surat pemberitahuan keberadaan ormas
Baca Juga: Disbudpar Kabupaten Bogor Tindak Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Sukamakmur
5. Fotocopy KTP ketua, sekretaris dan bendahara
6. Fotocopy buku rekening bank
7. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades.
Adapun sistem, mekanisme, dan prosedur dana hibah adalah sebagai berikut:
1. Surat permohonan/proposal oleh pemohon diserahkan ke pemda, melalui Bagian Kesra atau Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)
2. Bagian Kesra atau Kesbangpol melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi permohonan/proposal.
3. Bagian Kesra atau Kesbangpol merekap semua permohonan/proposal yang masuk untuk bahan rapat tim evaluasi.
4. Hasil rapat tim evaluasi disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
5. Pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
Dana hibah cukup menggiurkan bagi mafia. Terlebih, anggaran hibah di pemkot maupun Pemkab Bogor naik drastis setiap tahun.
Di Kabupaten Bogor misalnya, realisasi belanja dana hibah 2021 sebesar Rp 317 miliar. Kemudian belanja hibah pada 2022 naik menjadi Rp 586 miliar. Tahun 2024, Pemkab Bogor menganggarkan Rp 576 miliar.
Kenaikan dana hibah setiap tahun di Pemkab Bogor berbanding terbalik dengan anggaran publikasi kinerja yang hanya Rp 1 miliar lebih tahun ini. Anggaranya dipangkas 50 persen dibandingkan tahun lalu. Alasannya refokusing untuk Pilkada 2024.
Angka itu jauh lebih kecil dibandingkan anggaran publikasi kinerja pada masa pemerintahan Rachmat Yasin pada 2012. Padahal saat itu APBD Kabupaten Bogor masih di angka Rp 3 triliun. Kini, APBD Kabupaten Bogor 2024 sudah mencapai Rp 10,528 triliun.
Di Kota Bogor pun demikian. Pemkot Bogor sempat memangkas anggaran publikasi 50 persen dengan alasan dananya dialihkan ke Pilkada. Namun sebelum Bima Arya lengser, dia mengembalikan dana publikasi kinerja pada angka yang sama dengan 2023.
Meskipun mafia dana hibah gentayangan, polisi dan jaksa terkesan diam. Lembaga penegak hukum ini tidak aktif mengusut penggunaan dana negara itu.
Polres dan Kejaksaan sendiri menerima dana hibah dengan nominal yang cukup fantastik setiap tahun.
Belanja hibah Pemkab Bogor kepada pemerintah pusat atau instansi vertikal, termasuk Polres dan Kejaksaan pada 2022 sebesar Rp 47,834 miliar.
Sementara di Kota Bogor, anggaran hibah 2024 untuk Polres Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Bogor sebesar Rp17,5 miliar. Sebanyak Rp9,2 miliar untuk Polres Bogor Kota dan Rp8,3 miliar untuk kejaksaan.
Sebelumnya, Indonesia Corupption Watch (ICW) menyoroti penyaluran dana hibah di daerah.
Kordinator ICW Agus Sunaryanto menyatakan, dana hibah seringkali menjadi sasaran para pemburu rente. Mereka mengambil untung dari dana hibah.
Hal tersebut tergambar dari hasil pemantauan ICW selama 5 tahun terakhir dimana ada 8 kasus terkait korupsi dana hibah yang melibatkan kepala daerah dan anggota DPRD di berbagai wilayah di Indonesia, diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Kalimantan Barat.
Sedangkan modus yang sering digunakan yaitu, pemotongan anggaran, laporan fiktif, penggelembungan harga atau mark up, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan tertentu.
"Dana hibah juga bisa dimanfaatkan secara politik, baik oleh anggota legislatif daerah maupun pihak eksekutif. Pada situasi menjelang pesta demokrasi, dana hibah dapat digunakan sebagai dana politik untuk meraup suara," ucap Agus Sunaryanto.
Agus mencontohkan, untuk membiayai tim sukses atau relawan, dana hibah disalurkan ke lembaga-lembaga atau paguyunan seperti kader Posyandu, RW atau RT dan mengklaim sebagai prestasi atau uang pribadi kandidat. ***



