BOGOR.POJOKSATU.id - Mungkin banyak diantara kalian yang mungkin belum tahu dengan rencana pemindahan Lembaga Permasyarakatan Kelas II A atau Lapas Paledang Bogor ke sebuah lahan hibah yang diberikan Pemerintah Kota Bogor.

Dalam hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor menghibahkan lahan seluas 1,9 Haktare yang berada di kawasan Pasir Jambu, Kabupaten Bogor.

Pemindahan itu bukan tanpa alasan, melainkan karena Lapas Paledang Bogor kini sudah terlalu over dan juga berlebihan.

Berdasarkan data kapasitas lapas Paledang kini berjumlah 778 orang.

Jumlah penghuni Lapas Paledang Bogor tercatat 778 orang, yang terdiri dari 609 narapidana, 168 tahanan, serta 1 anak binaan. Kondisi ini membuat kapasitas lapas mengalami kelebihan hingga 97,5 persen.

Dari sisi perkara, penghuni lapas terbagi atas pidana umum sebanyak 391 orang dan pidana khusus sebanyak 387 orang. Untuk kategori pidana khusus, kasus narkotika dan psikotropika mendominasi dengan 381 orang, sementara kasus korupsi berjumlah 5 orang.

Kepala Lapas Paledang, Muchamad Mulyana, menyampaikan apresiasinya atas dukungan Pemerintah Kota Bogor yang berencana menghibahkan lahan untuk pembangunan lapas baru. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program Kementerian Hukum dan HAM dalam merelokasi lapas yang berada di tengah kota serta memiliki keterbatasan lahan.

“Alhamdulillah kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Wali Kota Bogor. Rencana hibah tanah ini sangat penting untuk mendukung pembangunan lapas baru,” ungkap Mulyana.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan lapas standar membutuhkan anggaran besar, diperkirakan sekitar Rp250 hingga Rp300 miliar. ***