POJOKBOGOR.ID - Status aset kripto di Indonesia kini semakin jelas.

Meski belum diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pemerintah telah mengakui kripto sebagai komoditas digital yang sah untuk diperdagangkan.

Nah, ini penting dipahami. Jadi, kripto memang legal, tapi bukan berarti bebas digunakan untuk semua hal, apalagi sebagai alat pembayaran.

Pengaturan kripto di Indonesia saat ini berada di bawah regulasi sektoral, khususnya melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Baca Juga: Di Tengah Krisis Global, Pertamina Pastikan Stok BBM RI Masih Aman 20 Hari! Warga Diminta Tak Panik

Ketentuan ini tertuang dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, Nomor 8 Tahun 2021, hingga Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, aset kripto diklasifikasikan sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Artinya, kripto diposisikan sebagai instrumen investasi, mirip seperti emas atau komoditas lainnya.

Secara konsep, kripto juga memiliki nilai ekonomi dan bisa dialihkan secara digital.

Baca Juga: WFH ASN Segera Diterapkan, Tapi Bukan Hari Rabu! Gubernur DKI Bongkar Alasannya

Bahkan, dalam praktik tertentu, kripto berpotensi dijadikan objek jaminan dalam perjanjian keperdataan.

Namun hingga saat ini, kripto belum diakui secara formal dalam sistem hukum jaminan nasional.

Artinya, aset ini belum memiliki kekuatan eksekutorial seperti jaminan fidusia atau hipotek.

Hmm, di sinilah batasannya. Jadi meski bernilai, secara hukum masih ada ruang yang belum sepenuhnya kuat.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Ini Perbedaan Kenaikan Anggaran Negara dan Kenaikan Gaji Individu Agar Tidak Salah Mengartikan Tunjangan 25 Persen

Bukan Alat Pembayaran yang Sah

Di sisi lain, Bank Indonesia secara tegas menyatakan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016.

Dengan kata lain, transaksi jual beli barang dan jasa tetap wajib menggunakan rupiah.

Kripto tidak bisa digunakan sebagai pengganti uang dalam sistem pembayaran resmi.

Ah, ini yang sering disalahpahami publik. Banyak yang mengira kripto bisa dipakai untuk transaksi sehari-hari secara legal, padahal tidak.

Pengawasan Berpotensi Beralih

Baca Juga: Lapor SPT 2026 Makin Mudah! Ini Keunggulan Baru yang Bikin Wajib Pajak Bilang, Kok Sekarang Cepat Banget?

Seiring perkembangan regulasi, pengawasan terhadap aset kripto juga mengalami perubahan.

Setelah disahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan kripto berpotensi beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Jika nantinya berada di bawah OJK, pengawasan kripto akan lebih terintegrasi dengan sektor jasa keuangan lainnya.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Gaji Bakal Ditahan Jika ASN Tidak Lapor LHKPN, Ini Peringatan Keras Pemprov Riau

Pengakuan kripto sebagai komoditas digital tentu membuka peluang besar bagi investor. Pasar kripto di Indonesia sendiri terus berkembang, dengan jumlah investor yang meningkat setiap tahunnya.

Namun, risiko tetap harus diperhatikan. Harga kripto yang fluktuatif menjadi tantangan utama. Nilainya bisa naik tinggi, tapi juga bisa turun drastis dalam waktu singkat.

Selain itu, literasi masyarakat juga menjadi faktor penting. Tanpa pemahaman yang cukup, investasi kripto justru bisa berujung kerugian.***