POJOKBOGOR.id - KPU Kota Bogor sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap DPT Pilkada Serentak.

Berdasarkan rapat pleno KPU Kota Bogor, maka DPT sebanyak 815.245 orang dengan rincian Laki laki 405.085 orang, dan Perempuan 409.488 orang.

Komisioner KPU Kota Bogor Ferry Buchori menjelaskan dengan memutuskan DPT mata data tersebut tidak akan berkurang dan tidak akan bertambah dalam daftar pemilih tetap.

Baca Juga: Besok KPU Kota Bogor Bakal Lakukan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakilnya

Sedangkan bagi mereka yang belum masuk daftar pemilih tetap maka tidak perlu khawatir karena bisa masuk ke dalam daftar pemilih khusus DPK.

Pemilih cukup memperlihatkan KTP nya di hari pencoblosan sesuai dengan alamat ktp-nya.

"Kemudian bagi pemilih juga masih bisa masuk dalam DPT tambahan atau DPTB bagi warga yang sudah terdaftar di DPT tapi tidak bisa memilih hanya di tempat sesuai KTP atau sesuai DPT nya itu bisa mengurus pindah pilih. Proses DPTB mulai 16 September hingga H -30," ungkapnya, Minggu 22 September 2024.

Baca Juga: Honda BRV Hantam Tiang di Depan Kantor Wali Kota Bogor, Pengemudi Diduga Ngantuk

Selain itu KPU KOta Bogor juga masih membuka kesempatan bagi mereka untuk masuk daftar pemilih tambahan hingga h-7 pencoblosan untuk 4 kategori.

Mereka yang bisa masuk hingga h-7 meliputi pertama pemilih yang menjadi tahanan yang kedua orang yang sakit termasuk pasien dan penunggunya yang ketiga bencana alam dan yang terakhir tugas bekerja.

Baca Juga: Relawan Pragib Dukung Dokter Rayendra-Eka Maulana: Mesin Tempur Tanpa Batas Menuju Kemenangan Pilkada Bogor 2024

KPU Kota Bogor mengimbau masyarakat yang sudah masuk daftar pemilih bisa menyalurkan hak suaranya saat Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 dengan datang ke TPS.