POJOKBOGOR.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengembalikan berkas limpahan kasus dugaan aborsi yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) berinisial W kepada polisi.

"Berkas sudah masuk, namun kami kembalikan karena masih P-19. Artinya syarat formil maupun materil belum lengkap," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha kepada wartawan.

Menurut Sigit, apabila berkas kasus tersebut ingin P-21, maka polisi harus dapat mengikuti petunjuk jaksa soal kelengkapan syarat formil maupun materil.

Baca Juga: Polisi Ciduk Empat Perampok Gerai Pizza Hut Gunungputri

"Kalau sudah dipenuhi baru bisa P-21. Jadi sekarang kami hanya tinggal menunggu dari kepolisian," ucap Sigit.

Sigit memaparkan, apabila berkas sudah P-21, maka polisi bisa menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa untuk diperiksa, baik kesehatannya maupun delik yang disangkakan.

"Nantinya setelah berkas dilimpahkan jaksa punya waktu 14 hari untuk menentukan sikap mengenai kelanjutan perkara," kata dia. ***