POJOKBOGOR.id - Polisi menangkap empat kawanan perampok gerai Pizza Hut di Gunungputri, Kabupaten Bogor. Mereka adalah MRS (19), YS (30), SR (31) dan H (29).
Kapolsek Gunungputri AKP Didin Komarudin menjelaskan, empat pelaku tersebut ditangkap pada Senin (15/1). Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah golok, sebuah kapak, serta satu unit motor hasil kejahatan. Diketahui, saat melancarkan aksinya, pelaku sempat menyekap petugas keamanan gerai tersebut.
Baca Juga: Petugas Dinsos Kabupaten Bogor Periksa Kondisi Kejiwaan Pengemis Aa Kasihan Aa, Begini Penjelasannya
"Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," kata Didin, Selasa (16/1).
Gerai Pizza Hut di Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, dibobol maling pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 06.20 WIB. Pelaku pun mengikat petugas keamanan gerai.
Diketahui, pelaku menggasak empat unit tab merek dan empat unit HP merek Realme. Kerugian ditaksir lebih dari Rp15 juta.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Kost di Bogor yang Fasilitasnya Bukan Kaleng Kaleng, Paling Dekat dengan Kampus
Kapolsek Gunungputri AKP Didin Komarudin pihaknya telah memeriksa saksi-saksi. Menurutnya, salah satu sekuriti gerai, Haryadi, dalam keadaan terikat saat polisi datang ke lokasi.
Menurutnya, usai menggelar olah TKP didapat ruang server CCTV dalam keadaan rusak dan brankas pun berantakan meski gagal dibuka oleh pelaku.
"Kita sudai minta keterangan dari korban dan saksi-saksi yang ada di sekitar TKP untuk pengembangan dan penyelidikan lanjutan. ***



