POJOKBOGOR.id - Dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap pekerja di sebuah panti jompo di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, yang sempat viral pada Oktober 2025, kembali menuai perhatian publik.
Kali ini, sorotan datang dari aktivis hak asasi manusia Haris Azhar yang menilai kasus tersebut sebagai gambaran nyata rapuhnya perlindungan hak pekerja di sektor layanan sosial.
Haris menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik kekerasan yang terjadi.
Ia menegaskan, kasus tersebut tidak hanya mencederai hak-hak pekerja, tetapi juga berpotensi mengancam martabat dan kesejahteraan para lansia yang bergantung pada layanan panti jompo.
“Saya sangat prihatin atas praktik kekerasan yang dialami para pekerja di panti jompo. Peristiwa ini melukai rasa keadilan kita bersama dan menunjukkan bahwa rantai kekerasan terhadap pekerja masih nyata terjadi. Negara harus bersikap tegas agar hak-hak pekerja benar-benar dilindungi,” ujar Haris.
Menurutnya, diperlukan audit menyeluruh terhadap operasional panti jompo, disertai pembenahan serius oleh dinas-dinas terkait di tingkat daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Menanggapi sorotan tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI menyatakan telah mengambil langkah cepat sejak kasus ini mencuat ke ruang publik.
Sekretaris Jenderal KemenHAM RI, Novita Ilmaris, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap dugaan pelanggaran HAM, terutama yang menimpa pekerja dalam kondisi rentan.
“Dugaan penyekapan dan pemberian hukuman fisik terhadap pekerja merupakan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Novita Ilmaris kepada Hallonews.com, Jumat (30/1/2026).
Novita menjelaskan, KemenHAM telah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan, menggali keterangan para korban, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Penanganan kasus ini ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab negara untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dari hasil peninjauan, tim KemenHAM menemukan sejumlah persoalan struktural, di antaranya belum adanya perjanjian kerja serta ketidakjelasan status ketenagakerjaan bagi sebagian besar pekerja panti jompo.
Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko terjadinya eksploitasi dan kekerasan di lingkungan kerja.
Atas temuan itu, KemenHAM mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor untuk menindaklanjuti melalui pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dinas Tenaga Kerja setempat juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jawa Barat guna memastikan pembinaan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum berjalan efektif.
Selain langkah administratif, Novita Ilmaris menekankan pentingnya proses hukum yang objektif dan transparan.
KemenHAM mendorong penanganan perkara yang kini bergulir di Polres Kota Bogor dilakukan secara profesional, sekaligus mengedepankan pemulihan hak-hak korban sesuai prinsip hak asasi manusia.
KemenHAM menilai kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya standar pengelolaan panti jompo yang berperspektif HAM, baik bagi pekerja maupun para lansia sebagai kelompok rentan.
Respons cepat dan koordinasi lintas sektor diharapkan tidak hanya menyelesaikan satu perkara, tetapi juga menjadi langkah korektif dan preventif agar praktik serupa tidak terulang di lembaga layanan sosial lainnya.




