KOTA BOGOR, POJOKBOGOR.id - Aksi solidaritas jurnalis Bogor menyikapi dugaan intimidasi terhadap videografer Metropolitan saat meliput demonstrasi mahasiswa di kawasan Tugu Kujang, Rabu (28/10/2026), berlangsung kondusif.

Dalam aksi tersebut, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Adhitya Panji Anom menemui langsung sejumlah jurnalis yang menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait insiden saat pengamanan unjuk rasa mahasiswa tersebut.

Di hadapan para jurnalis, Adhitya menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara personel kepolisian dan pekerja media di lokasi demonstrasi.

"Atas nama Polresta Bogor Kota, kami memohon maaf ada kesalahpahaman saat pengamanan aksi unjuk rasa di Tugu Kujang," kata Adhitya.

Ia juga menyampaikan bahwa personel yang terlibat dalam insiden tersebut telah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adhitya berharap peristiwa tersebut tidak mengganggu hubungan antara kepolisian dan insan pers, khususnya dalam menjalankan tugas masing-masing di lapangan.

"Saya berharap hubungan Polresta Bogor Kota bisa semakin baik lagi," ujarnya.

Selain itu, Adhitya meminta para jurnalis yang melakukan peliputan di lokasi demonstrasi agar menggunakan kartu identitas pers.

Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk memudahkan petugas membedakan jurnalis dengan peserta aksi.
"Tolong gunakan ID card, sehingga tahu mana jurnalis dan mana peserta aksi," katanya.
Sebelumnya, aksi Solidaritas Jurnalis Bogor melibatkan berbagai organisasi dan komunitas pers, di antaranya Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Forum Pemred Bogor, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, serta Media Center Kota Bogor.
Dukungan juga datang dari perwakilan wartawan Radar Cianjur, Radar Depok, Radar Bekasi, Radar Sukabumi, serta sejumlah jurnalis dari berbagai media di Kota dan Kabupaten Bogor.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis menyampaikan lima tuntutan sebagai bentuk sikap terhadap dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.
Pertama, mendesak Kapolresta Bogor Kota menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan represif yang dilakukan anggotanya.
Kedua, meminta oknum aparat yang terlibat diproses dan ditindak sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Ketiga, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pola dan mekanisme pengamanan aksi unjuk rasa agar tidak menghambat tugas jurnalis.
Keempat, menolak segala bentuk intimidasi maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

Kelima, meminta institusi kepolisian memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan wartawan saat menjalankan tugas peliputan, termasuk ketika berada di tengah situasi demonstrasi.

Aksi solidaritas tersebut menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik dalam meliput peristiwa publik harus mendapatkan perlindungan. Keselamatan wartawan dan kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjaga hak masyarakat memperoleh informasi.