BOGOR.POJOKSATU.id – Kabar baik bagi masyarakat Jawa Barat yang tinggal di rumah tidak layak huni atau mengetahui adanya rutilahu di lingkungan sekitarnya.

Kini, masyarakat dapat mengajukan sendiri usulan perbaikan rumah melalui fitur Imah Aing yang tersedia di aplikasi Sapawarga.

Program tersebut disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah pendataan sekaligus pengajuan rehabilitasi rumah tidak layak huni yang selama ini belum tercatat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan masih terdapat banyak rutilahu di berbagai wilayah yang belum masuk dalam pendataan pemerintah.

Karena itu, masyarakat didorong ikut aktif melaporkan rumah yang membutuhkan penanganan agar dapat dilakukan verifikasi.

Menariknya, proses pengajuan tidak dipungut biaya alias gratis.

Warga hanya perlu menyiapkan sejumlah data dasar, mulai dari KTP calon penerima, alamat rumah, titik koordinat lokasi, nomor telepon aktif hingga dokumentasi kondisi bangunan.

Untuk mengajukan melalui Sapawarga, pengguna terlebih dahulu harus memastikan profil akun telah terisi lengkap.

Setelah itu, dari halaman utama pilih menu Sektor Lingkungan dan Tempat Tinggal, kemudian masuk ke fitur Imah Aing.

Pemohon selanjutnya diminta mengisi formulir serta mengunggah foto rumah dari bagian depan, kiri, kanan dan belakang.

Setelah seluruh data lengkap, pengajuan dapat langsung dikirim untuk masuk tahap verifikasi.

Selain melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat juga dapat mengajukan lewat Hotline Jabar WhatsApp 0821-2603-0038.

Caranya, kirim pesan “Halo Jabar”, kemudian pilih menu Imah Aing dan Ajukan Permohonan.

Status pengajuan juga bisa dipantau secara berkala melalui aplikasi Sapawarga maupun menu Lacak Pengajuan pada Hotline Jabar.

Dengan layanan tersebut, masyarakat kini tidak perlu hanya menunggu pendataan dari pemerintah.

Warga dapat ikut melaporkan rutilahu yang membutuhkan bantuan agar proses verifikasi dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.***