POJOKBOGOR.ID - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya informasi yang menyebutkan adanya status baru bagi PPPK.
Informasi tersebut bahkan mengatasnamakan Wakil Kepala BKN, sehingga membuat banyak pihak percaya.
Namun, BKN dengan tegas memastikan bahwa kabar tersebut adalah hoaks dan tidak benar.
Baca Juga: Ramai Dibahas! Verifikasi Wajah untuk SIM Card, Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya!
BKN Tegaskan Informasi Itu Hoaks
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait adanya status baru bagi PPPK seperti yang beredar di media sosial.
Dikutip dari bkn.go.id, 30 Maret 2026, begini kata Wisudo:
“Informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, unggahan yang beredar di Facebook dengan judul 'PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti' sama sekali tidak berasal dari BKN.
ASN Hanya PNS dan PPPK
Wisudo menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada perubahan terkait jenis status ASN.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jenis ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” jelasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Sastra Winara Minta Pemkab Bogor Tambah Rumah Sakit Milik Daerah
Dengan demikian, isu mengenai munculnya status baru bagi PPPK dipastikan tidak memiliki dasar hukum.
Kewenangan Ada di Instansi
Lebih lanjut, BKN juga menegaskan bahwa urusan pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Artinya, keputusan terkait nasib PPPK tidak ditentukan langsung oleh BKN pusat, melainkan oleh instansi tempat mereka bekerja.
Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Masyarakat Diminta Lebih Waspada
BKN mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang belum jelas sumbernya.
Baca Juga: Pasca Lebaran, Perumda Pasar Tohaga Pastikan Kebutuhan Pokok Tetap Aman
Masyarakat diminta untuk selalu mengacu pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh BKN atau instansi pemerintah lainnya.
“Selalu berpedoman pada informasi yang bersumber dari kanal resmi BKN dan instansi pemerintah,” ujarnya.
Hoaks ASN Makin Marak
Fenomena penyebaran hoaks terkait ASN, khususnya PPPK, memang semakin marak dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Bogor Jadi Wilayah dengan Jumlah Motor Paling Banyak di Jawa Barat, Pantas Macet Dimana-mana!
Hal ini tidak lepas dari tingginya perhatian publik terhadap isu tenaga honorer, PPPK, dan rekrutmen ASN.
Informasi yang tidak jelas kebenarannya kerap memicu keresahan di kalangan pegawai, bahkan bisa menimbulkan kesalahpahaman yang luas.
Pentingnya Verifikasi Informasi
Dengan kondisi tersebut, penting bagi masyarakat, terutama ASN dan PPPK, untuk lebih selektif dalam menerima informasi.
Verifikasi menjadi langkah utama agar tidak terjebak dalam berita palsu yang dapat merugikan banyak pihak.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi.***




