POJOKBOOR.ID - Kebijakan work from home atau WFH bagi ASN yang berlaku setiap Jumat mulai 1 April 2026 dipastikan bukan untuk kepentingan liburan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh disalahgunakan sebagai ajang memperpanjang akhir pekan atau long weekend.
ASN yang nekat memanfaatkan WFH untuk liburan bahkan terancam sanksi berat hingga pemecatan.
Baca Juga: Tanarasa Bogor Jadi Hidden Gem, Tempat Nongkrong Cozy dengan Konsep Natural
WFH ASN Bukan Hari Libur
Kebijakan WFH yang diatur melalui Surat Edaran Kemenpan RB bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, bukan menambah hari libur bagi ASN.
Meskipun dalam surat edaran tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai sanksi, sejumlah Kementerian dan Lembaga memastikan akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
Kemendagri Siapkan Aturan Teknis
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa ASN tetap wajib menjalankan tugasnya meskipun bekerja dari rumah.
Baca Juga: SPPG Cijujung 03 Milik Kadin Kabupaten Bogor masuk Kategori SPPG Unggulan
Ia menyebut Kemendagri akan merumuskan aturan teknis agar kebijakan WFH berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni efisiensi energi.
Dikutip dari CNBC Indonesia, 15 April 2026, begini kata Bima Arya:
“Apabila ASN tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaiannya. Kita kembalikan lagi ke aturan kepegawaiannya,” ujarnya.
Baca Juga: Kinerja Pemkot Bogor 2025 Tunjukkan Tren Positif, Pendapatan dan Ekonomi Meningkat
Ancaman Sanksi Berat hingga Pemecatan
Peringatan keras juga datang dari Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Ia menegaskan bahwa ASN di lingkungan Kementerian Sosial yang terbukti menggunakan WFH untuk liburan akan dikenakan sanksi tegas.
Sanksi yang diberikan tidak main-main dan dilakukan secara bertahap, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
Jenis sanksi tersebut meliputi:
- Sanksi tertulis
- Sanksi dari pimpinan
- Penurunan pangkat
- Tidak dicairkannya tunjangan kinerja (tukin)
- Pemecatan sebagai sanksi paling berat
- Pengawasan Ketat Gunakan Teknologi
Baca Juga: Berisiko Kematian Hingga Melahirkan Bayi Stunting, Kelurahan Cimahpar Tekan Angka Pernikahan Dini
Untuk memastikan kebijakan WFH berjalan sesuai aturan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja ASN.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui aplikasi E-Kinerja yang terhubung langsung dengan masing-masing instansi.
Pemantauan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi dan akan dievaluasi secara berkala.
Baca Juga: Tak Seperti Dulu, Penduduk Kabupaten Bogor Kini Didominasi Gen Z
ASN Wajib Aktif dan Responsif
Selama menjalani WFH, ASN tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Mereka diwajibkan menjaga perangkat komunikasi tetap aktif selama jam kerja.
Selain itu, ASN harus merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu 5 menit.
Tak hanya itu, ASN juga wajib melaporkan capaian kinerja secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaan.
Lokasi ASN Dipantau dengan Geo Location
Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui laporan kinerja, tetapi juga dengan teknologi geo location.
Baca Juga: Buruan! Magang Pemerintah Berbayar Dibuka, Mahasiswa Semester 7 dan Fresh Graduate Wajib Cek
Dengan sistem ini, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.
Hal ini dilakukan untuk memastikan ASN benar-benar bekerja, bukan justru berada di lokasi liburan.
Layanan Publik Tetap Harus Optimal
Pemerintah juga memastikan bahwa meskipun ASN menjalankan sistem kerja WFH, layanan publik tetap berjalan optimal.
Terutama pada sektor-sektor strategis yang langsung berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih modern tanpa mengurangi kualitas pelayanan.***




