POJOKBOGOR.id - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap wanita muda bernama Nindi Putri Ma'rifa (19) di Apartement Bogor Icon karena sakit hati.

Pelaku yang bernama Devid Ailesmana (19) mengaku melakukan pembunahan itu karena sering di jelek-jelakan oleh korban ke teman-temannya.

Tak hanya itu, korban juga sering meminta-minta uang kepada pelaku.

Baca Juga: Begini Kronologis Pembunugan Nindi di Apartemen Bogor Icon

"Misalnya, ini yang disampaikan oleh si tersangka, sering mintain uang tapi korban malah menjelek-jelekan pelaku kepada teman-temannya, nah disitulah pelaku merasa sakit hati," ujar Kombes Bismo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers yang berlangsung di Mako Muslihat, Selasa (12/12/2023).

Bismo mengungkapkan bahwa korban dan pelaku sempat memiliki hubungan, namun setahun ini sudah putus, tapi masih sering berkomunikasi.

"Untuk tersangka dan korban sudah menjadi hubungan selama satu tahun," ucap Kombes Pol Bismo.

Baca Juga: Begini Tampang Pelaku Yang Bunuh Nindi yang Ditemukan Tewas di Apartement Bogor Icon

Bismo mengungkapkan tersangka pun berusaha menutupi keberadaan korban dengan mengelap darahnya, menyembunyikan jenazahnya di bawah dipan, menutup korban dengan dipan yang ada di ruangan tersebut

Sehingga, mulai dari Jumat hingga senin belum ketemu, atau baru ditemukan pada Senin oleh housekeeping (pada saat) dilaksanakan bersih-bersih kamar dan tercium aroma tidak sedap

"Kemudian kita lakukan pengembangan dan kita berhasil menangkap pelaku di Bogor Kabupaten," ucap Kombes Pol Bismo.

Baca Juga: Pemerintah Kecamatan Cibinong Luncurkan Buku Agenda Elektronik, Ini Manfaatnya

Hukuman terhadap tersangka pihaknya menjerat dengan pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati. Penjara Seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Dengan bunyi pasal, dengan sengaja, dengan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa Orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana. Diancam pidana mati, pidana seumur atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," tutup Bismo. ***