POJOKBOGOR.id - Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di Kota Bogor, inilah lokasi dan jadwalnya.
Pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor, hari ini Kamis 27 Juli 2023.
Untuk layanan SIM Keliling di Kota Bogor pada hari ini, Kamis 27 Juli 2023 berlokasi di Mall Boxies Tajur, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-09.00 WIB.
Baca Juga: Operasi Patuh Lodaya Digelar, Tindak Kendaraan Pribadi Pakai Rotator
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Operasi Lodaya Polresta Bogor Kota Kerahkan 1.335 Personil
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Pemohon SIM Keliling di Kota Bogor harus mengunduh aplikasi Simpel Pol, kemudian melakukan registrasi. Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).
Untuk menjaga kenyamanan pemohon SIM, maka dibuat antrian sesuai dengan kedatangan pemohon.
Baca Juga: Operasi Jaran Lodaya, Polres Bogor amankan 39 Sepeda Motor dari 44 Laporan
Satlantas Polresta Bogor Kota menghimbau setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi, sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di Kota Bogor untuk hari ini, Kamis 27 Juli 2023.


