POJOKBOGOR.id - Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) melakukan aksi unjuk rasa tolak pertemuan LGBT di Balai Kota Bogor, pada Jumat (14/07/2013).
Dari pantuan pojoksatu.id, ada puluhan orang dari FMPB yang melakukan aksi unjuk rasa dalam menolak pertemuan LGBT.
Dalam aksinya, FMPB mengecam dan menolak secara tegas rencana pertemuan LGBT yang akan digelar pada 17-21 Juli 2023 mendatang.
Koordinator Aksi, Gumelar Sudarsono Mawardiningrum mengatakan, aksi yang dilakukan FMPB ini merupakan sikap tegas dalam menyikapi berbagai perkembangan yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Saking Traumanya, Korban Kasus Pelecehan Santriwati di Kota Bogor Sampai Nginap di Rumah Ketua KPAID
Satu diantaranya, sambung dia, terkait semakin meningkatnya kasus penyimpangan seksual, khususnya di Kota Bogor dan juga semakin berkembangnya organisasi LGBT di Indonesia.
Kemudian, ia menyampaikan, sesuai laporan resmi organisasi LGBT ke Badan PEP yaitu NDP dan USAID dengan judul Hidup sebagai LGBT di Asia.
Dia mengatakan, organisasi LGBT telah berkembang menjadi 119 organisasi di 28 provinsi, yang mana bisa saja 10 tahun kemudian.
Baca Juga: Tiga Orang Tenggelam di Danau Kuari Kabupaten Bogor Setelah Berobat Alternatif, Ini Identitasnya
Tepatnya sekarang tahun 2023 organisasi mereka telah berkembang lebih banyak lagi.
"LGBT itu bertentangan dengan semua agama, budaya, nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, karena dapat menimbulkan keresahan antar warga masyarakat," katanya dalam keterangan pres yang diterima awak media ketika melakukan unjuk rasa di Balai Kota Bogor terkait penolakan pertemuan LGBT, Jumat (14/7)
Gumelar menuturkan dalam aksi ini ada beberapa hal yang disampaikan, pertama mendesak Walikota Bogor dan DPRD Kota Bogor untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan DPR RI.
Baca Juga: Setelah Kasus Pembunuhan Noven Ngegantung 4 Tahun, Kini Polresta Bogor Kota Kantongi Sosok Pelaku
Hal itu, lanjut dia, stakeholder yang berhubungn agar segera menerbitkan Undang-undang pencegahan perilaku penyimpangan seksual dan kegiatan pendukung LGBT.
"Kemudian, kami juga mendesak wali kota dan DPRD untuk mengeluarkan maklumat yang isinya menolak dilaksanakannya kegiatan pertemuan aktivis LGBT se-Asean pada 17-21 Juli 2023 di Jakarta, atau kapanpun dan kota manapun di Indonesia," tegasnya.
Selain itu, pihaknya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kota Bogor untuk sama-sama menolak rencana kedatangan band Coldplay ke Indonesia yang direncanakan pada November 2023.
Di samping itu, FMPB juga menyinggung soal Perda Nomor 10 tahun 2021, tentang P4S pada BAB XIII pasal 27 yaitu pelaksana peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan, sejak peraturan daerah ini diundangkan yang ditandatangani oleh wali kota, Sekda, Kabag Hukum dan HAM, dan juga DPRD.
Namun, menurut dia, pada kenyataannya sampai tahun 2023 Perwali tersebut tidak kunjung terbit.
Lantaran ini, menunjukkan bahwa Pemkot telah mencederai rasa keadilan kepada warga Kota Bogor.
"Untuk itu, kami mendesak walikota untuk segera menerbitkan Perwali sebagai peraturan pelaksana atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual (P4S)," pungkas dia terkait pertemuan LGBT.
(Adi Wirman)



