POJOKBOGOR.id – DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna, Jumat (18/7/2025), yang menghasilkan dua keputusan penting yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP) dan persetujuan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil (Fraksi PKS), didampingi para pimpinan dewan, Wali Kota Dedie A. Rachim, dan Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin.

Perda PPKLP: Lindungi Peserta Didik dari Kekerasan

Ketua Tim Pansus Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari (Fraksi Gerindra), menyampaikan laporan pembahasan yang mengacu pada Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023.

Raperda ini lahir karena meningkatnya kasus kekerasan di dalam dan luar satuan pendidikan, yang berpotensi menimbulkan trauma serta menurunkan kualitas pendidikan.

“Perda ini diharapkan menciptakan lingkungan belajar yang ramah, aman, dan menyenangkan. Sosialisasi dan kampanye kesadaran tentang hak-hak anak harus dilakukan secara berkala,” ujar Adityawarman Adil.

Materi pencegahan kekerasan juga direncanakan masuk dalam kurikulum pendidikan karakter.

Perubahan KUA-PPAS 2025: Fokus Infrastruktur dan Antisipasi Bencana

Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemkot Bogor menyepakati perubahan KUA-PPAS 2025 dengan komposisi:

• Pendapatan Daerah Rp3,275 triliun

• Belanja Daerah Rp3,332 triliun

• Pembiayaan Rp56,838 miliar dengan SILPA Rp0

Perubahan ini menyoroti anggaran pembebasan lahan pembangunan akses jalan Batutulis sebesar Rp26,963 miliar.

Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi bencana longsor yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

“Trase lama di Jalan Saleh Danasasmita sudah rawan. Maka dibutuhkan jalur baru untuk keselamatan warga,” kata Wali Kota Dedie Rachim.

Pembebasan lahan dimulai 2025, sedangkan pembangunan jalan direncanakan pada APBD Murni 2026 atau melalui bantuan anggaran Pemprov Jawa Barat.***