POJOKBOGOR.id – Suasana pusat Kota Bogor berubah pada Kamis (3/9/2026). Sejumlah ruas jalan terlihat lebih lengang setelah sekitar 1.000 sopir angkutan kota (angkot) dijadwalkan melakukan aksi di kawasan Balai Kota Bogor.
Aksi tersebut menjadi buntut polemik penataan angkutan umum, khususnya kebijakan pembatasan usia teknis kendaraan.
Forum Angkot Bersatu mempersoalkan aturan yang membuat angkot berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi dapat beroperasi tanpa adanya solusi yang dianggap memadai bagi pemilik dan pengemudi.
Sebelumnya, berdasarkan pemberitahuan aksi, massa berasal antara lain dari pengemudi angkot trayek 07, 12 dan 16. Mereka kemudian bergerak menuju Balai Kota Bogor dengan membawa armada yang sebagian berusia tua.
Baca Juga: Pustaka Ceria di Citeureup Ajak Anak Bersahabat dengan Buku dan Sejarah Bogor
Angkot tua menjadi sumber persoalan
Pemerintah Kota Bogor telah menerbitkan Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim sebelumnya menandatangani aturan tersebut pada 15 Juni 2026. Pemerintah kota menyatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 serta telah melalui komunikasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan umum yang telah melewati usia teknis 20 tahun menjadi bagian dari penataan dan penghapusan secara bertahap.
Bagi sopir dan pemilik angkot, persoalannya bukan hanya kendaraan lama harus diganti. Mereka juga mempertanyakan kemampuan ekonomi untuk melakukan peremajaan armada.
Koordinator aksi Ade menyampaikan salah satu tuntutan agar kendaraan yang telah mencapai usia teknis 20 tahun tidak langsung dihentikan sebelum pemerintah dan pemilik menemukan jalan keluar.
“Mobil yang umur teknis sudah 20 tahun jangan dimatikan sebelum ada solusi antara Pemkot dengan para pemilik,” kata Ade.
Mereka minta waktu dan skema pembiayaan
Forum Angkot Bersatu juga mengusulkan agar peremajaan tetap dilakukan, tetapi disertai skema yang memungkinkan pemilik kendaraan lama beralih ke armada baru.
Salah satu opsi yang disuarakan adalah pemanfaatan kendaraan bekas melalui skema JakLingko serta dukungan perbankan untuk pembiayaan peremajaan.
Ade mengatakan pemilik membutuhkan cicilan yang terjangkau agar pergantian kendaraan tidak langsung memukul kondisi ekonomi mereka.
Massa juga meminta adanya kelonggaran waktu hingga tiga tahun untuk melakukan peremajaan.
Baca Juga: Rudy Susmanto Siapkan Jalan Alternatif Puncak Pasir Muncang–Taman Safari Sepanjang 7,5 Km
Selain itu, terdapat tuntutan mengenai izin trayek serta kompensasi bagi pemilik angkot yang kendaraannya sudah melewati batas usia teknis.
Dengan begitu, konflik yang muncul bukan semata-mata penolakan terhadap modernisasi angkutan umum.
Ada persoalan lain yang lebih mendasar, yakni siapa yang menanggung biaya transisi dari armada lama ke armada baru.
Pemkot tetap pertahankan kebijakan
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bogor belum mencabut kebijakan pembatasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menegaskan penertiban angkot yang telah melewati batas usia teknis tetap dilanjutkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Penertiban tetap akan dilanjutkan terkait umur teknis angkot sesuai perda dan perwali,” ujar Sujatmiko.
Baca Juga: Fenomena Penggerakan Tanah Mulai Banyak Terjadi di Kabupaten Bogor, Ada Apa?
Meski demikian, pemerintah tidak menutup ruang pembahasan teknis dengan pihak yang terdampak.
Sujatmiko mengatakan mekanisme pelaksanaan penertiban di lapangan masih akan dibicarakan bersama Organda, KKSU, sopir dan pemilik angkot agar penerapannya berlangsung lebih kondusif.
Posisi ini menunjukkan pemerintah kota tidak sepenuhnya menghentikan komunikasi dengan para pengemudi. Namun, pada saat yang sama, aturan mengenai batas usia kendaraan tetap dipertahankan.
Aksi berdampak ke mobilitas warga
Dampak demonstrasi tidak hanya dirasakan pemerintah dan pengusaha angkot.
Ratusan kendaraan yang dikonsentrasikan di sekitar Balai Kota membuat arus lalu lintas di pusat Kota Bogor ikut terdampak. Jalur Sistem Satu Arah (SSA) bahkan ditutup sementara ketika rombongan massa menuju kawasan Balai Kota.
Layanan angkutan umum lain juga sempat terkena dampaknya.
Layanan Biskita dilaporkan sempat berhenti sementara selama aksi berlangsung untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Operator kemudian kembali mengoperasikan armada setelah situasi aksi berakhir.
Situasi tersebut menggambarkan posisi sulit pemerintah.
Baca Juga: Sejumlah Kebijakan Dianggap Tak Adil, Ratusan Sopir Angkot 'Geruduk' Balai Kota Bogor
Di satu sisi, penataan angkot diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan transportasi umum.
Di sisi lain, perubahan armada menyangkut mata pencaharian pengemudi serta modal pemilik kendaraan.
Persoalannya bukan sekadar angkot tua
Polemik yang terjadi di Balai Kota Bogor pada Kamis ini pada dasarnya mempertemukan dua kebutuhan.
Pemerintah ingin melakukan penataan transportasi melalui peremajaan kendaraan.
Sementara pengemudi dan pemilik angkot meminta agar perubahan tidak dilakukan secara mendadak tanpa mekanisme transisi yang jelas.
Jika pemerintah hanya berpegang pada batas usia kendaraan, masalah administratif memang lebih mudah diselesaikan.
Namun, jika pengemudi tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan baru, kebijakan tersebut dapat menciptakan tekanan ekonomi di tingkat keluarga.
Baca Juga: INFO, Selama Musim Kemarau Seluruh Pendakian Gunung di Jawa Barat Dilarang
Karena itu, titik temu persoalan kemungkinan bukan pada apakah angkot tua harus ditata.
Keduanya sudah sama-sama mengakui perlunya pembaruan.
Yang masih diperdebatkan adalah bagaimana proses peremajaan dilakukan, berapa lama masa transisinya, dan siapa yang membantu menanggung bebannya.
Aksi sekitar 1.000 sopir angkot hari ini akhirnya menjadi pengingat bahwa kebijakan transportasi tidak hanya berbicara mengenai kendaraan dan jalan raya.
Di balik satu unit angkot yang dinyatakan sudah tua, ada pengemudi, pemilik, keluarga dan penumpang yang ikut bergantung pada keberlangsungan transportasi tersebut.
Karena itu, penyelesaian polemik ini membutuhkan lebih dari sekadar penertiban.



