POJOKSATU.id - Bakal calon presiden Anies Baswedan melakukan kunjungannya ke Gedung Graha Pena Radar Bogor Group di Jalan Abdullah Bin Nuh, Kota Bogor, Minggu 17 September.
Dalam kunjungannya, Anies Baswedan menerima aspirasi yang disampaikan oleh Forum Pemred Radar Bogor Group.
Pada kesempatan itu, aspirasi Forum Pemred Radar Bogor Group itu dibacakan oleh Pemred Radar Bogor, Ricky Noor Rachman. Ada 10 poin yang telah disepakati secara bersama.
Baca Juga: Mulyadi Berharap Terobosan Kementerian PUPR Dongkrak Perekonomian Sukamakmur
“Kami sudah menuliskan beberapa kesepakatan yang diajukan sebagai aspirasi kami (Pemred Radar Bogor Grup) di Jawa Barat dan Nasional,” kata Ricky Noor Rachman.
Aspirasi itu merupakan penjabaran dari kegelisahan para pelaku media massa di Indonesia terhadap sejumlah aturan dan fenomena yang terjadi di negeri ini. Hal tersebut diharapkan bisa menjadi masukan bagi para bacapres yang kelak diputuskan memimpin Indonesia.
Salah satunya, hukum tentang pencemaran nama baik dan fitnah di Indonesia dapat digunakan untuk membungkam jurnalisme yang mengkritik tokoh politik atau bisnis.
Baca Juga: Hanya dengan Harga Rp 202.300, Sebanyak 633 Pelanggan Sudah Manfaatkan Promo Tambah Daya PLN
“Pemerintah harus memiliki komitmen yang tinggi agar segala bentuk pelaporan, baik pidana maupun perdata yang melibatkan jurnalis dan media pers, harus mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” papar Ricky.
Sementara itu, Anies Baswedan menyambut baik aspirasi dan catatan yang disampaikan Forum Pemred Radar Bogor Grup.
“Poin-poinnya menarik. Kita menemukan (persoalan) bukan saja di media tapi warga yang kesulitan kita tahu persis, melapor untuk negara yang susah. Menceritakan pengalaman buruk di bengkel bisa berujung pada pencemaran nama baik, melaporkan layanan kesehatan juga sama. Terus di mana lagi ruang kebebasan?” cetus Anies.
Baca Juga: Sedang Bedagang di Depan Rumah, Warga Cijeruk Diserang Geng Motor
“Setahu saya saat ini pemerintah dan DPR sedang ada revisi UU ITE, mudah-mudahaan masuk dan ini (aspirasi dan catatan yang disampaikan Forum Pemred Radar Bogor Grup) komitmen kita pegang,” sambung Anies Baswedan.
Menurut dia, dalam kesempatan telah disampaikan bahwa demokrasi itu bukan sekadar elektroral, tetapi juga soal kultur, dan soal nilai yang harus dirawat dan diberikan dengan ruang kebebasan berekspresi.
“Jadi paket demokrasi bukan cuma Pemilu, tapi juga di antara Pemilu harus juga ada kebebasan untuk berekspresi, kebebasan berekspresi. Tapi kita punya pasal-pasal karet yang melarnya luar biasa,” ucap dia.
Kemudian, dijelaskan Anies Baswedan bukan hanya UU ITE bahkan sempat ada kajian khusus soal UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana penyebaran berita bohong, kemudian UU ITE pasal 28 ayat 2. Di mana, kedua UU ini menjadi perhatian dirinya dalam hal kebebasan pers.
“Kami memandang kebebasan berekspresi apalagi di media harus dijaga dan dirawat, dan komitmen dari penyelenggaraan negara untuk menjunjung tinggi berada di dalam kursi pemerintah untuk tahan atau tidak menghadapi pandangan yang sangat bervariasi, namun komitmen demokrasi dibuktikan ketika itu,” ucap dia.
Di hadapan Forum Pemred Radar Bogor Group , Anies Baswedan juga menceritakan rekam jejak saat mengemban tugas menjadi Gubernur DKI Jakarta tanpa ada satu pun yang dilaporkan atau penuntutan terkait dengan kebebasan berpendapat.



