BOGOR.POJOKSATU.id - Warga Bogor kini memiliki peluang lebih besar untuk mewujudkan impian memiliki rumah. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan perumahan, termasuk melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kebijakan ini memberi ruang bagi pekerja untuk mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus menunggu usia pensiun.

Pemerintah membuka opsi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan dasar pekerja, khususnya hunian, di tengah harga properti yang terus meningkat.

Dalam ketentuannya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua skema pencairan sebagian saldo JHT.

Skema pertama memungkinkan peserta mencairkan hingga 30 persen dari total saldo JHT yang secara khusus diperuntukkan bagi kebutuhan perumahan.

Dana ini dapat digunakan untuk pembelian rumah secara tunai maupun sebagai pendukung pembiayaan melalui KPR.

Dengan skema ini, peserta bisa memanfaatkan saldo JHT untuk meringankan uang muka atau kebutuhan awal kepemilikan rumah.

Selain itu, tersedia pula skema pencairan hingga 10 persen dari saldo JHT yang dapat digunakan untuk kebutuhan lain sebagai bagian dari persiapan masa pensiun.

Meski tidak difokuskan pada perumahan, skema ini tetap memberi fleksibilitas bagi peserta dalam mengelola keuangan jangka panjang.

Namun, fasilitas tersebut tidak bisa diklaim secara bebas. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Ketentuan ini bertujuan agar saldo JHT tetap berfungsi sebagai jaminan hari tua, meskipun sebagian dapat dimanfaatkan lebih awal.

Aturan pencairan sebagian saldo JHT ini memiliki dasar hukum yang jelas. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2025.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa dana JHT tidak hanya berfungsi sebagai tabungan pensiun, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penting selama masa produktif.

Bagi warga Bogor yang bekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kebijakan ini menjadi peluang strategis untuk mempercepat kepemilikan rumah.

Dengan perencanaan yang matang, saldo JHT dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan keamanan finansial di hari tua. ***