POJOKBOGOR.id - Wali Kota (Walkot) Bogor Bima Arya mengaku sudah mendapat laporan hasil tim khusus yang dibentuk untuk menelusuri kecurangan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi Kota Bogor.
Bima Arya mengatakan laporan setebal 30 halaman itu jadi dasar pembenahan, termasuk merotasi sejumlah pejabat akibat kecurangan sistem zonasi Kota Bogor.
"Saya telah memegang laporan dari inspektorat terkait dengan pelaksanaan PPDB. Ini cukup tebal ada 30 halaman, dan dari sinilah kita lakukan langkah pembenahan," kata Bima Arya terkait sistem zonasi Kota Bogor, Senin (31/7/2023).
Bima Arya menyebutkan Inspektorat Kota Bogor yang jadi bagian dari tim khusus menyampaikan secara rinci terkait kecurangan PPDB sistem zonasi.
Pembenahan dan rotasi harus dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor.
"Jadi saya menegur keras dua dinas ini. Sebagian dilakukan pergeseran, tetapi sistem harus dilakukan pembenahan. Jadi segera, berdasarkan rekomendasi dari inspektorat ini, rinci sekali langkah-langkahnya apa saja," kata Bima Arya.
Bima Arya mengatakan pembenahan harus dilakukan di Disdukcapil dan Disdik Kota Bogor.
Ia meminta kepala Disdukcapil dan kepala Disdik menggeser sejumlah pegawainya.
Baca Juga: SMAN 3 Kota Bogor Diduga Manipulasi Data PPDB Sistem Zonasi, Emak Emak Geruduk Sekolah
"Langkah pembenahan itu ada di Dukcapil, jadi saya minta operator tidak lagi memiliki kewenangan otorisasi tanda tangan elektronik, tidak semudah itu. Otoritas itu ada di pimpinan struktural di atas. Saya minta dilakukan pergeseran, pergantian seluruh operator," kata Bima Arya.
"Karena ini bukan kewenangan Wali Kota untuk Dukcapil ini, jadi saya minta Pak Kepala Dinas untuk menyesuaikan itu dan menarik kembali kewenangan otorisasi terkait dengan dokumen kependudukan di tingkat operator," sambungnya.
Bima Arya meminta Disdukcapil Bogor memperketat proses perpindahan domisili di Kota Bogor jelang tahun ajaran baru.
Baca Juga: Pemkot Catat Pendaftar PPDB Zonasi Tingkat SMP Berbuat Curang Bertambah Menjadi 297 Pendaftar
"Kemudian Dukcapil juga harus memiliki sistem, sehingga satu tahun sebelum PPDB itu semua persyaratan untuk domisili atau menitip di famili lain tidak dilakukan. Tidak boleh lagi ada family lain," katanya.
Bima Arya meminta Disdik Kota Bogor juga melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB, agar pelaksanaannya lebih baik di tahun depan. Ia juga akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pelaksanaan PPDB.
"Di Dinas Pendidikan juga saya minta evaluasi mengenai sistem, karena tidak dilakukan dengan baik, mulai dari verifikasi, scan barcode pendaftar, kemudian verifikasi faktual di lapamgan tidak dilakukan sehingga menimbulkan banyak persoalan. Dan Dinas Pendidikan juga harus membentuk panitia khusus PPDB, itu yang tidak dilakukan tahun ini," kata Bima Arya.
Setelah carut marut sistem zonasi Kota Bogor, Bima Arya akan mengeluarkan perwali Khusus sehingga PPDB tahun depan."Sudah disiapkan langkahnya dari sekarang untuk mencegah manipulasi dan memastikan warga yang berhak memperoleh haknya juga," tambah Bima Arya.



