POJOKBOGOR.Id - PT KAI melaporkan sejumlah spanduk dan baliho partai yang tertera dilingkungan Stasiun Bogor ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Bogor. Laporan sendiri terjadi pada Kamis (07/12/2023).

Bawaslu Kota Bogor pun membenarkan pelaporan tersebut.

"Betul, infomasinya sudah masuk," ujar Anggota Bawaslu Kota Bogor Salman Alfarizi kepada pojokbogor.id, Sabtu (09/12/2023).

Baca Juga: Pengelolaan Aset Damara Village Bogor Resmi Diserahkan Warga

Menurut Anton, pelanggaran yang terjadi hanya, pelanggaran administratif saja, tidak ada pidana.

"Paling nanti kita turunin spanduk dan baliho, Senin besok kita eksekusi," ucap Anton.

Sementara itu Anggota Bawaslu lainnya, Salman Alfarizi mengatakan PT KAI mengajukan laporan di lingkungan PT KAI dipasangin Baliho partai banyak.

Baca Juga: Uji Coba Beban Jembatan Otistas Bogor Segera DIlakukan, Pemkot Bakal Kembalikan Sistem Satu Arah

"Tidak hanya satu warna, tapi banyak warna, mangkanya di laporin," kata Salman Alfarizi.

Menurut Salman, pihaknya akan Kita akan kaji, akan proses juga apakah ini termasuk pelanggaran yang bisa ditindak lanjuti.

"Kita ada prosedur penerimaan laporan. Kita juga ada prosedur penerimaan laporan temuan yang kita pake," tutup anggota Bawaslu Kota Bogor itu.