POJOKBOGOR.id – Meski mendapat penolakan dari pengusaha dan sopir angkot, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan aturan batas usia angkot 20 tahun akan tetap diberlakukan.
Regulasi tersebut akan mulai efektif pada 1 Januari 2026, sesuai amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, usai menerima audiensi perwakilan pengusaha dan sopir angkot yang tergabung dalam Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) di Balai Kota pada Rabu (1/10/2025).
“Awalnya aturan usia teknis angkot 10 tahun, kemudian direvisi menjadi 20 tahun sejak 2023. Artinya, ada masa toleransi yang cukup panjang. Jadi aturan tetap harus dijalankan,” kata Denny.
Meski begitu, Pemkot tetap membuka ruang diskusi. Menurut Denny, pemerintah paham akan kekhawatiran para sopir dan pengusaha yang khawatir kehilangan pekerjaan.
“Salah satu solusinya adalah membuka peluang sopir angkot untuk menjadi pengemudi Biskita. Jadi ada opsi lain yang bisa difasilitasi,” jelasnya.
Berdasarkan data Pemkot Bogor, terdapat sekitar 1.940 unit angkot yang bakal terdampak program rerouting trayek di seluruh wilayah kota.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi untuk menekan kemacetan sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.
“Perubahan itu wajar menimbulkan pro dan kontra. Tapi ini amanat regulasi, bukan semata-mata keinginan pemerintah. Kalau kita tidak satu frekuensi, maka pembangunan transportasi di Bogor sulit tercapai,” tegas Denny.
Dengan ketentuan baru ini, wajah transportasi Bogor dipastikan akan berubah.
Angkot yang sudah berusia di atas 20 tahun harus keluar dari trayek, sementara sistem transportasi modern seperti Biskita akan diperkuat sebagai pengganti.




