POJOKBOGOR.id - Pemerintah Kota Bogor lagi serius-seriusnya beresin angkot yang sudah kelewat senior.

Bukan cuma imbauan manis, kali ini langsung turun tangan.

Ribuan angkot tua kini masuk daftar penertiban dan siap disingkirkan dari jalanan.

Data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mencatat, dari total 2.714 angkot yang masih eksis, sebanyak 1.854 unit usianya sudah lewat 20 tahun.

Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023, angkot setua itu wajib diremajakan.

Konsekuensinya, jumlah angkot di Bogor nantinya dipangkas hingga menyisakan 860 unit saja.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Coki Irsanja, membenarkan langkah tegas tersebut.

Penertiban, kata dia, bakal terus digencarkan dalam beberapa bulan ke depan dengan cara yang cukup bikin deg-degan pemilik angkot, yaitu tilang.

“Ditilang dokumennya. Kendaraannya masih dibawa pemilik, tapi kami sampaikan untuk tidak beroperasi. Nanti ada surat pernyataan, pemiliknya harus menghadap,” jelas Coki.

Selama lima hari terakhir, operasi penertiban sudah berpindah-pindah lokasi.

Teranyar digelar di Jalan Djuanda, Selasa (6/1/2026).

Hasilnya, 30 angkot langsung kena tilang. Jika ditotal sejak hari pertama, jumlahnya sudah tembus 89 kendaraan.

Dishub juga mengantongi data trayek dengan angkot tua terbanyak.

Di peringkat pertama ada trayek 02 AK, dengan 196 angkot berusia di atas 20 tahun dari total 309 unit.

Menyusul trayek 17 AP, yang memiliki 188 angkot tua dari 216 unit eksisting.

Posisi ketiga ditempati trayek 03 AK, dengan 140 angkot uzur dari total 248 unit.

Dishub berharap para pemilik angkot bisa patuh dan mulai berbenah.