KOTA BOGOR, POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Melalui optimalisasi 154 aplikasi layanan serta pengembangan sistem pelayanan digital, Pemkot Bogor berupaya memastikan masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan layanan pemerintahan.
Komitmen tersebut dipaparkan langsung Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, dalam presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat di Gedung Jabar Command Center, Kota Bandung, Jumat (6/11/2026).
Monev KIP merupakan tahapan penilaian terhadap keseriusan badan publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam proses evaluasi tersebut, KI Jawa Barat yang dipimpin Erwin Kustiman dan Egia Riska Fazrin melakukan verifikasi terhadap kelengkapan layanan PPID Utama dan PPID Pelaksana.
Penilaian mencakup Daftar Informasi Publik (DIP), regulasi, sarana dan prasarana, hingga inovasi digital yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pemkot Bogor juga mengandalkan Bogor Single Window (BSW) sebagai layanan satu pintu atau one gate service untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi dan menyampaikan pengaduan melalui aplikasi SiBadra.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkot Bogor untuk mempertahankan predikat Badan Publik Informatif yang telah diraih selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2024 dan 2025.
Dedie Rachim mengakui tantangan keterbukaan informasi publik semakin besar seiring pesatnya perkembangan teknologi. Arus informasi yang bergerak cepat menuntut pemerintah tidak hanya menyediakan data, tetapi juga memahami kebutuhan masyarakat terhadap informasi dan pelayanan publik.
Menurutnya, Pemkot Bogor tetap mempertahankan pelayanan secara langsung melalui pembentukan desk layanan informasi di 35 perangkat daerah, selain mengoptimalkan kanal digital.
"Saat ini capaian Kota Bogor, khususnya terkait keterbukaan informasi publik, sudah baik di tengah tantangan yang luar biasa. Kita membuat desk di 35 perangkat daerah dan dari sana kehadiran tatap muka maupun permohonan informasi publik tidak begitu banyak. Tahun 2026 ini ada 59 permohonan yang langsung mendatangi desk," ujar Dedie.
Dari hasil evaluasi terhadap pola akses masyarakat, Pemkot Bogor menemukan bahwa informasi yang paling banyak dibutuhkan berkaitan dengan administrasi kependudukan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk terus meningkatkan kemudahan akses layanan serta memastikan data kependudukan masyarakat tetap akurat dan mutakhir.
"Kemudian kami dalami apa harapan masyarakat, apa keinginan masyarakat kepada pemerintah. Ternyata dari sekian banyak data informasi yang kita sajikan, masyarakat itu sebenarnya lebih ke urusan-urusan kependudukan, layanan kependudukan," ungkapnya.
Dedie menjelaskan, salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah warga yang sudah lama tinggal di Kota Bogor, tetapi administrasi kependudukannya masih tercatat sebagai warga daerah asal.
Selain itu, masih ada masyarakat yang belum memperbarui data kependudukan, termasuk perubahan status perkawinan maupun susunan anggota keluarga dalam kartu keluarga (KK).
"Sehingga dengan adanya optimalisasi kita bisa memastikan data informasi yang dibutuhkan masyarakat bisa tersedia," tegasnya.
Tak hanya mengandalkan digitalisasi layanan, Pemkot Bogor juga tengah mengembangkan Command Center yang nantinya akan menjadi pusat layanan kedaruratan sekaligus pusat pengelolaan data dan informasi masyarakat.
Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan semakin memperkuat integrasi informasi publik, termasuk mendukung fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bogor.
"Ini bagian dari informasi yang dikaitkan dengan pusat PPID Kota Bogor, yaitu di Command Center. Ini akan terus dikembangkan fitur-fiturnya. Semua yang sudah kami lakukan Insya Allah tujuan e-government tercapai," ucapnya.
Melalui berbagai penguatan tersebut, Pemkot Bogor berharap keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai pemenuhan kewajiban regulasi. Lebih dari itu, transparansi diharapkan menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong pelayanan pemerintahan yang semakin responsif dan akuntabel.



