BOGOR.POJOKSATU.id – Pemerintah Kota Bogor berencana memperketat penindakan terhadap pelanggaran parkir liar. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penerapan denda hingga Rp550 ribu, mengadopsi sistem yang lebih dulu diterapkan di Kota Bandung.

Rencana tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat meninjau kawasan Batutulis, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, sanksi yang berlaku saat ini dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar, terutama kendaraan yang parkir sembarangan hingga mengganggu fasilitas umum.

Jenal menyoroti masih banyaknya kendaraan yang parkir di lokasi terlarang, termasuk yang menutupi jalur sepeda. Kondisi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan sekaligus mengganggu ketertiban lalu lintas.

"Di Bandung sudah menerapkan denda Rp550 ribu, di kita belum. Sehingga belum ada efek jera bagi parkir liar yang sering nutupin jalur sepeda," ujar Jenal Mutaqin.

Selain mengkaji penerapan sanksi yang lebih tegas, Pemerintah Kota Bogor juga berencana memperkuat tata kelola sektor perparkiran melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran di bawah Dinas Perhubungan.

Menurut Jenal, keberadaan UPTD akan membuat pengelolaan parkir menjadi lebih fokus, mulai dari penataan lokasi parkir, pengawasan di lapangan, hingga optimalisasi penerimaan daerah dari sektor perparkiran.

Ia menilai langkah tersebut telah menunjukkan hasil positif di Kota Bandung. Dengan adanya unit khusus yang menangani perparkiran, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut dapat meningkat secara signifikan.

"Kita minta segera buat regulasinya. Di Bandung targetnya bisa 11-12 miliar karena ada UPTD yang fokus," tambahnya.

Rencana penerapan denda Rp550 ribu masih memerlukan penyusunan regulasi sebelum diberlakukan secara resmi di Kota Bogor.

Pemerintah akan melakukan kajian agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Pemkot Bogor berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar parkir liar, tetapi juga menciptakan ketertiban lalu lintas.

Melindungi fasilitas publik seperti jalur sepeda, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan.

Apabila regulasi tersebut nantinya resmi diberlakukan, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin mematuhi aturan parkir agar terhindar dari sanksi sekaligus ikut menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik Kota Bogor.***