POJOKBOGOR.id -  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III kembali memberikan apresiasi atau Taxpayer Charter kepada wajib pajak yang telah berkontribusi aktif dalam hal taat pajak.

Apresiasi tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, kepada para wajib pajak dan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, di Aula Kujang Cakra Buana Kantor Kanwil DJP Jawa Barat III, Selasa 12 Agustus 2025.

Baca Juga: BPBD Kabupaten Bogor Catat Ada Ribuan Warga yang Terdampak Bencana Alam

Usai pemberian apresiasi tersebut, Jenal Mutaqin mengatakan bahwa wajib pajak merupakan mitra strategis pemerintah yang memiliki peran penting, terutama untuk kelangsungan pembangunan di Kota Bogor.

“Bukan hanya penghargaan, tapi lebih daripada itu untuk menguatkan kemitraan. Ini komitmen pemerintah terhadap legitimasi dan pengakuan bahwa keberadaan wajib pajak memiliki kontribusi penting bagi Kota Bogor khususnya,” jelas Jenal Mutaqin.

Baca Juga: WOW! Bank Indonesia Tersandung Korupsi, Uang Triliunan Mengalir ke Semua Anggota DPR RI Komisi XI

Untuk itu, Jenal Mutaqin mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga berterima kasih kepada Kanwil DJP Jawa Barat III yang telah menjalin sinergi yang baik dengan para wajib pajak.

“Ini menegaskan kembali bahwa peran wajib pajak sangat berarti. Prinsip transparansi, keterbukaan, dan kemitraan semakin menguat,” tegas Jenal Mutaqin lagi.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, mengatakan bahwa para wajib pajak selalu menjadi mitra strategis dalam tugas dan fungsi instansinya.

Baca Juga: Sound Horeg Jadi Penyebab Pasien THT di Lumajang Naik 25 Persen, Ini Penjelasannya

Sehingga, Kanwil DJP Jawa Barat III senantiasa menerapkan transparansi terkait pelaporan atau penghitungan pajak hingga kesetaraan di hadapan hukum.

“Transparansi ini sudah tertuang dalam naskah 8 hak dan kewajiban Wajib Pajak. Bahkan poin-poin yang termaktub dalam aturan tersebut juga diperkuat dengan undang-undang serta peraturan di bawahnya,” papar Nia, sapaan akrab Romadhaniah.

Nia juga membeberkan bahwa pada periode semester pertama lalu, hampir seratus persen wajib pajak telah menunaikan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.