POJOKBOGOR.id - Dishub Kota Bogor dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) memasang stiker larangan ngamen di dalam angkot yang kini mulai diterapkan di seluruh trayek angkot Kota Bogor, Senin 4 Agustus 2025.
Pemasangan stiker larangan ngamen ini dilakukan Dishub Kota Bogor sebagai bentuk respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan pengamen di dalam angkot yang dinilai mengganggu kenyamanan selama perjalanan.
Pemasangan stiker larangan ngamen dipusatkan di dua titik padat lalu lintas angkot, yaitu Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Dewi Sartika, kawasan sekitar Alun-Alun Kota Bogor.
Baca Juga: Sering Bikin Macet 11 Bangunan Liar di Balai Binarum Diratakan Satpol PP Kota Bogor
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari gerakan preventif untuk menciptakan suasana angkutan umum yang lebih tertib dan aman.
“Kami berharap dengan adanya stiker ini, para pengamen tidak lagi beraktivitas di dalam angkot, sehingga masyarakat bisa lebih tenang dalam perjalanan,” ujar Sujatmiko.
Pemasangan stiker ini dilakukan secara bertahap dan menjadi bagian dari kampanye sosialisasi tertib angkot yang juga melibatkan edukasi langsung kepada sopir dan masyarakat.
Ketua Organda Kota Bogor, Sunaryana, menyebut pihaknya juga menerima banyak aduan masyarakat baik melalui media sosial hingga laporan langsung ke kantor Organda maupun Dishub.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Bogor Tekankan Semangat Kolaboratif dan Responsif Layani Publik
“Kami ambil inisiatif untuk memasang stiker larangan ini di seluruh angkot. Ini bentuk komitmen kami dalam menghadirkan transportasi umum yang lebih manusiawi,” tegasnya.
Sebelumnya, kegiatan stiker larangan ngamen juga telah dilakukan di wilayah Sukasari dan kini diperluas ke berbagai trayek lain, termasuk kawasan Pasar Jambu Dua.
Ke depan, seluruh angkot yang beroperasi di Kota Bogor ditargetkan akan dilengkapi stiker bertuliskan “Dilarang Ngamen di Angkot”.
Tak hanya itu, Organda juga berencana menambahkan nomor hotline pengaduan pada stiker-stiker tersebut agar masyarakat dapat melapor dengan cepat apabila menemukan gangguan selama menggunakan jasa angkot.
“Laporan bisa datang dari sopir atau penumpang. Nanti kami siapkan jalur respons cepat,” tambah Sunaryana.
Baca Juga: Jawab Keluhan Masyarakat, Ingat Ya Angkot Kota Bogor Dilarang Ada yang Ngamen!
Pemasangan stiker larangan ngamen ini mendapat dukungan dari aparat kepolisian setempat dan sejalan dengan aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur.
Angkutan umum harus bebas dari aktivitas yang mengganggu, seperti pengamen maupun pedagang asongan.
Dishub dan Organda berharap, dengan sinergi lintas sektor soal stiker larangan ngamen ini, kualitas pelayanan transportasi publik di Kota Bogor semakin meningkat dan angka keluhan masyarakat bisa ditekan secara signifikan.



