POJOKBOGOR.id - Satpol PP Kota Bogor membongkar bangunan liar di Jalan Bale Binarum, Bogor Timur, Kota Bogor, pada Senin 4 Agustus 2025.

Pembongkaran dilakukan Satpol PP Kota Bogor karena keberadaan kios tidak berizin dan kerap menimbulkan kemacetan.

"Jadi hari ini ada 11 bangunan liar yang dibongkar. Kios yang dibongkar diantaranya pedagang jamu, bengkel, sembako, tukang pulsa dan lain-lain," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor Rahmat Hidayat.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Bogor Tekankan Semangat Kolaboratif dan Responsif Layani Publik

Rahmat menjelaskan, pembongkaran dilakukan Satpol PP Kota Bogor sebagai tindak lanjut aduan masyarakat, yang menyebutkan keberadaan kios liar pemicu kemacetan. Pembongkaran dilakukan setelah surat peringatan tidak dipatuhi.

"Pembongkaran ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat sejak bulan April dengan adanya bangunan bangunan liar. Bangunan ini tidak berizin dan dibangun tidak memperhatikan garis sempadan jalan sehingga ketika ramai mengganggu lalu lintas," kata Rahmat.

Baca Juga: Jawab Keluhan Masyarakat, Ingat Ya Angkot Kota Bogor Dilarang Ada yang Ngamen!

"Karena surat teguran 1-3 tidak diindahkan, Satpol PP Kota Bogor mengirim surat bahwa hari ini 4 Agustus, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan pembongkaran, dengan bantuan dari kepolisian TNI beserta Denpom," imbuhnya.

Rahmat menyatakan tidak ada relokasi untuk pedagang yang kiosnya hari ini dibongkar. Sebab, menurutnya, kios mereka tidak berdiri di lahan negara dan dibongkar karena tidak memiliki izin.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tarif KRL, MRT, Hingga LRT di Jabodetabek Cuma Rp80 Saat Hari Kemerdekaan Nanti

"Nggak ada relokasi, karena mereka berjualan bukan di tempat yang sudah kami tunjuk (zona pedagang). Apalagi ini tanahnya kan bukan tanah negara karena zonasi itu di tanah negara.di di tanah masyarakat," kata Rahmat.

"Untuk pedagang di Kota Bogor, kami Pemkot Bogor sudah mengeluarkan, sudah ada keputusan Wali Kota untuk zonasi pedagang, seperti di depan PDAM, Taman Sempur, Malabar, dan itu tempat-tempat yang kami perbolehkan berjualan. Ada zona-zona yang boleh, tetapi ada zona yang tidak boleh berjualan," imbuh Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor.