POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Wali Kota Bogor, Dedie Rachim yang hadir langsung bersama Wakilnya, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi atas penetapan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini, yang menjadi salah satu agenda strategis untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender di Kota Bogor.
“Alhamdulillah Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini sudah disetujui dan insyaallah sudah menjadi perda ya. Tinggal selanjutnya harus kita bahas bagaimana detailnya langkah-langkah yang harus diambil oleh Pemkot Bogor sesuai dengan perda yang dimaksud,” ujar Dedie Rachim pada saat rapat paripurna.
Baca Juga: Dedie Rachim dan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih Kota Bogor
Dedie Rachim menjelaskan bahwa kehadiran Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan partisipasi perempuan di berbagai bidang, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, politik, hingga hukum.
Upaya ini dilakukan melalui pengembangan kapasitas, pelatihan keterampilan, serta pendampingan yang akan meningkatkan kepercayaan diri dan kualitas hidup perempuan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan membangun kolaborasi lintas sektor dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, hingga pihak swasta untuk menciptakan lingkungan yang aman, setara, dan mendukung bagi perempuan di Kota Bogor.
Baca Juga: Dalam Sehari Ini Terjadi Dua Kali Kebakaran di Bogor, Salah Satunya Kantin Sekolah
“Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak perempuan dan pentingnya perlindungan terhadap mereka,” tegasnya.
Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional dan internasional terkait perlindungan perempuan, serta memperkuat posisi perempuan sebagai subjek pembangunan.



