POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kabuaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Pada Rabu, 23 Juli 2025, layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor ini akan beroperasi di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong. Pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Update Informasi LengkapLayanan SIM Keliling Hari Ini di Kota Bogor, Catat Persyaratannya
Program SIM Keliling di Kabupaten Bogor dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan publik, khususnya bagi warga di wilayah Cibinong dan sekitarnya.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca Juga: Ratusan Juta Ludes Terbakar di Toko Material Kecamatan Caringin, Damkar Ungkap Penyebabnya
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat.
Baca Juga: Pemkot Bogor Buka Aplikasi Si Ipal Jelita, Segini Tarif Sedot Tinja di Kota dan Kabupaten
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bogor semoga bermanfaat.
Demikian informasi terupate soal layanan SIM Keliling di Kabuaten Bogor. Selamat beraktivitas!


