POJOKBOGOR.id - Pemkot melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mulai memeriksa hewan kurban di Kota Bogor yang dijual di lapak pada Jumat 7 Juni 2024.

Kepala Bidang Peternakan, DKPP Kota Bogor, drh Anizar menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban di Kota Bogor itu dilakukan untuk memastikan dalam kondisi sehat dan sesuai syariat Islam.

"Sejak kemarin dan hari ini kami periksa lapak lapak penjual hewan kurban di Kecamatan Bogor Utara. Dan ini akan kami lakukan setiap hari hingga Hari Raya Idul Adha tahun 2024 mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Dokter Rayendra Bersinar di AMUSE 2024, Paparkan Ilmu Kesehatan Kulit di Hadapan Ribuan Dokter Internasional

Hasilnya, seluruh hewan kurban yang dijual di Kota Bogor dalam kondisi sehat dan bagus.

Ia juga menyebut dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk masuk dan keluar Kota Bogor lengkap.

Sebab menurut Ani, hewan-hewan yang masuk ke Kota Bogor mesti memenuhi sejumlah syarat seperti sudah divaksin PMK, bebas dari penyakit Lumpy Skin Desease (LSD), maupun antraks.

Baca Juga: Ular Kobra Bersembunyi di Dalam Lemari Rumah Warga Bojonggede

"Pada tahun ini terdapat aturan baru Permentan nomor 17 tahun 2023 mengenai lalu lintas hewan antar provinsi maupun kota atau kabupaten yang harus menggunakan aplikasi Lalu Lintas HPM Melalui Sistem ISIKHNAS. Sebagai pengawasan dan antisipasi penyebaran penyakit," jelasnya.

Pada aplikasi itu para penjual hewan kurban dapat mengurus izin keluar dan masuk suatu daerah seusai dengan persyaratan yang diminta.

Apabila syarat itu tidak lengkap maka daerah tujuan berhak untuk menolak dan penjual mesti melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

Baca Juga: Pemkot Bogor Usulkan Penyesuaian Penganggaran World Bank Berdasarkan Kinerja Daerah

Ani menyebut hingga 6 Juni 2024 tercatat ada hewan kurban 1858 sapi dan 579 ekor domba di Kota Bogor. Jumlah itu diperkirakannya masih akan terus bertambah hingga perayaan Idul Adha tiba.