POJOKBOGOR.id - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto bersama 7 kepala daerah lainnya soal Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (UU Pilkada).

Dimana di pasal tersebut disebutkan bahwa disitu hanya diatur tentang masa jabatan, tapi bukan waktu pelantikan.

Seperti diketahui seharusnya jabatan Bima Arya dan Dedie A Rachim akan habis masa jabatannya pada akhir Desember ini.

Baca Juga: Kapolres Bogor tak Ragu untuk Tembak Preman Penganggu Kamtibmas

Namun dengan adanya putusan tersebut masa Jabatan Bima-Dedie akan berakhir pada bulan April 2024.

"Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional ya kami mengajukan jusidial review ke mahkamah konstitusi terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan tahun 2019 hari ini diterima atau di kabulkan oleh majelis hakim," ujar Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim, Kamis (21/12/2023).

Sehingga, lanjut Dedie, putusan MK ini menguatkan untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan sampai april 2024 secara lebih totalitas lagi. Memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya masyarakat Kota Bogor.

Baca Juga: Jelang Libur Natal, Hotel di Jalur Puncak Mulai Penuh

"Akan tetapi jangan lupa dari hasil upaya pengajuan judisial review yang kami lakukan di mahkamah konstitusi ini menyangkut juga 44 kepala daerah yang lain. Jadi ada harapan ada 44 kepala daerah lain juga untuk bisa memberikan kontribusi terbaiknya sebagaimana kita sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan yang dipilih langsung," ucap Dedie A Rachim.

Kuasa hukum dari Visi Law Firm pimpinan Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donald Faridz mengungkapkan dengan dikabulkannya putusan ini terdapat kepastian hukum tentang masa jabatan Kepala Daerah yang dipilih pada tahun 2018, namun dilantik pada Tahun 2019.

Meskipun Pemohon hanyalah Kepala Daerah dari 6 daerah (Kepala Daerah dari 2 provinsi dan 4 Kota), namun putusan ini berdampak pada sekitar 47 Kepala Daerah terdampak, yaitu terdiri dari Kepala Daerah dari 3 Provinsi, 36 Kabupaten, dan 8 Kota.

Baca Juga: Kapolres Bogor tak Ragu untuk Tembak Preman Penganggu Kamtibmas

"Setelah putusan ini, Kami para Kepala Daerah akan kembali ke daerah masing-masing meneruskan informasi dari putusan Mahkamah Konstitusi dan menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat sebaik-baiknya sampai akhir sisa masa jabatan.

Menurut Febri, yang juga pernah menjadi Juru Bicara KPK, Perlu kembal disampaikan, bahwa pengajuan Uji Materi ini sejak awal diniatkan untuk meminta kepastian hukum pada MK agar masa pengabdian pada masyarakat dapat lebih pasti dan dilaksanakan secara maksimal.

Dalam proses persidangan, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan 25 bukti sebagai pertimbangan untuk pengambilan keputusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Jelang Libur Natal, Hotel di Jalur Puncak Mulai Penuh

"Sehingga, apapun putusan MK, Kami menghargai dan menghormatinya sebagai Kekuasaan Kehakiman yang kita percaya," tutup Febri.