POJOKSATU.id, BOGOR - Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pertanian Organik Kota Bogor menjadi berita baik, tidak hanya bagi para petani dan praktisi pertanian, tapi juga bagi masyarakat.
Perda yang telah disahkan dalam Paripurna DPRD Kota Bogor (22/12/) ini diyakini bisa hadirkan banyak manfaat.
Adityawarman Adil, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Pertanian Organik DPRD Kota Bogor sampaikan bahwa banyak sekali manfaat yang akan dirasakan dari Perda ini.
BACA JUGA : Refleksi 2022, Satu Tahun DPRD Kota Bogor Berhasil Lahirkan 10 Perda
“Tentunya kami bersyukur inisiasi kami di DPRD tentang Perda ini disambut baik oleh pihak provinsi. Kami berharap dengan adanya Perda ini, bisa menghadirkan manfaat yang besar dari sisi kesehatan juga perekonomian ” ujar Adityawarman.
Adit, panggilan akrabnya, melanjutkan bahwa Perda ini diyakini bisa hadirkan pangan yang sehat dan aman. Dampak kesehatan dari penggunaan pestisida kimawi akan tereduksi secara maksimal.
Sistem Pertanian Organik Kota Bogor ini dinilai mampu mendukung tercapainya masyarakat yang sehat, cerdas dan sejahtera.
BACA JUGA : Makin Kencang Sama Raperda HAM di Kota Bogor, Siap-siap Kena Sanksi?
Perda ini juga akan meningkatkan kesejahteraan para petani pertanian organik
“Perda ini juga mengatur tentang dukungan yan harus diberikan pada para petani. Dukungan bisa berbentuk peningkatan kemampuan petani, pengembangan sarana/prasaran pertanian, kemudahan akses sertifikasi produk organik” jelas Adit.
Dirinya juga menambahkan bahwa Perda Sistem Pertanian Organik Kota Bogor yang terdiri dari 15 Bab dan 30 pasal ini juga diharapkan bisa menstimulan munculnya insentif bagi para petani organik. (*)



