POJOKBOGOR.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mulai memperketat penertiban angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun. Hingga Senin (14/9/2026), sebanyak 1.025 angkot telah dikenai pembekuan izin trayek.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menata transportasi umum sekaligus mendorong peningkatan keamanan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna angkutan kota.

Armada yang telah berusia di atas 20 tahun menjadi sasaran penertiban karena dinilai sudah melewati batas usia yang ditetapkan dalam kebijakan penataan angkutan umum Kota Bogor.

Dishub Kota Bogor menargetkan proses penertiban terhadap seluruh angkot tua tersebut dapat diselesaikan pada akhir November 2026.

Pembekuan izin trayek menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah agar kendaraan yang masih beroperasi dapat memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong para pemilik angkot untuk melakukan peremajaan armada, sehingga kualitas pelayanan transportasi umum di Kota Bogor semakin baik.

Selain faktor usia kendaraan, penataan angkot juga menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman. Pemerintah perlu memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan dalam kondisi layak serta memberikan rasa aman bagi penumpang.

Dengan target penertiban hingga akhir November 2026, Pemkot Bogor berharap proses pembenahan angkutan umum dapat berjalan secara bertahap tanpa mengabaikan kebutuhan mobilitas masyarakat maupun keberlangsungan usaha para pengemudi dan pemilik angkot.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan layanan transportasi Kota Bogor yang lebih aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.