POJOKBOGOR.id - Komunitas Gerakan Masyarakat Parungpanjang untuk Perubahan (Gempar) menegaskan penolakannya terhadap kebijakan penambahan waktu melintas bagi truk tambang kosongan pada siang hari.
Ketua Gempar, Saeful Anwar, menilai kebijakan jam operasional truk tambang tersebut jelas melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023.
Menurutnya, aturan baru yang memberi ruang truk tambang kosongan melintas pada pukul 09.00–11.00 WIB dan 13.00–16.00 WIB hanya berjarak dua jam, sehingga nyaris membuat truk tambang lalulalang sepanjang hari.
Baca Juga: Aksi Heroik Damkar Kabupaten Bogor Evakuasi Lutung yang Tersangkut di Kabel Tiang Listrik
“Jadi dari pagi sampai sore jalan akan penuh truk tronton. Apalagi jika penegakan aturan lemah, kesemrawutan lalu lintas tak terkendali akan semakin parah,” kata Saeful, Senin 22 September 2025.
Ia juga khawatir, kebijakan jam truk tambang ini akan menimbulkan asumsi bahwa truk bermuatan boleh ikut melintas di jam yang sama.
“Pemkab Bogor, kami bayar pajak. Coba hitung lebih banyak mana, pajak rakyat atau mudharat dari kebijakan jam tambahan ini?” tegasnya.
Diketahui, kesepakatan soal tambahan jam truk tambang melintas ini dibuat Pemkab Bogor bersama sejumlah pihak pada 8 Mei 2025 di Milenium City, Parungpanjang.
Pertemuan itu dihadiri pimpinan SKPD, kepala desa, sekretariat daerah, pengusaha angkutan dan galian, serta perwakilan warga.
Pemkab Bogor mengklaim kesepakatan tersebut sebagai solusi sementara atas dampak perbaikan sejumlah ruas jalan di jalur tambang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat R. Djatnika, menegaskan bahwa penambahan jam operasional truk kosongan bersifat situasional.
Baca Juga: Dedie Rachim Bawa Mojang Jajaka Kota Bogor 2025 Blusukan ke Pasar Gembrong Supaya Paham Isu Sosial
“Kalau truk kosongan dan truk tambang bermuatan dipaksa beroperasi malam hari saat jalan diperbaiki, akan terjadi penumpukan. Nanti setelah perbaikan selesai, aturan kembali normal,” jelas Ajat.
Ia menambahkan, Pemkab juga menyiapkan petugas gabungan di lima titik strategis untuk mengawasi truk tambang, kantong parkir di Rumpin, serta meminta pihak quarry menyiapkan kantong parkir mandiri.



