POJOKBOGOR.id – Proses penertiban bangunan bermasalah di kawasan hulu DAS Ciliwung mulai berjalan.

Salah satunya, Cafe Nuansa Senja and Cabin di Desa Citeko, Cisarua, Bogor, resmi dibongkar.

Yang menarik, pembongkaran ini langsung dipantau oleh Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).

Ia menegaskan, langkah ini bagian dari pemulihan kawasan hulu Ciliwung yang menjadi prioritas utama pemerintah.

“Prosesnya bertahap, tapi dalam beberapa minggu ke depan seluruh bangunan yang melanggar akan dirobohkan,” tegas Hanif, Senin (14/7/2025).

Hanif juga mengapresiasi sikap kooperatif pengelola, khususnya PT Sakawayana, yang mau mematuhi sanksi administrasi tanpa harus dipaksa.

Namun, ia mengingatkan masih ada 13 entitas Kerja Sama Operasi (KSO) lain yang juga sudah kena sanksi dan wajib dibongkar paling lambat Agustus 2025.

“Kalau tidak dibongkar sesuai tenggat, sanksinya akan dinaikkan, mulai dari pemberatan administratif sampai pidana. Bahkan bisa penjara,” tegasnya.

Kawasan hulu DAS Ciliwung memang krusial. Meski luasnya hanya sekitar 39 ribu hektare, wilayah ini punya pengaruh besar pada banjir tahunan di hilir, termasuk Jakarta.

Bentuk geografisnya seperti corong yaitu lebar di hulu, menyempit di hilir, sehingga saat debit air naik, kerusakan jadi lebih parah.

“Bangunan-bangunan ilegal ini bukan cuma merusak lingkungan, tapi juga memperparah erosi dan meningkatkan debit air ke hilir. Dampaknya, banjir di Jakarta makin sulit dikendalikan,” jelas Hanif.

Karena itu, pemulihan kawasan seluas 7.000 hektare di hulu Ciliwung masuk rencana jangka panjang pemerintah untuk memperbaiki tata kelola lingkungan dan mencegah bencana.

Hanif juga menegaskan, setelah pembongkaran ini, pemerintah akan menyasar vila dan tempat wisata lain yang berdiri di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN tanpa izin.

Total ada lebih dari 400 hektare lahan bermasalah yang akan ditertibkan.

“Penyegelan, penertiban, sampai pembongkaran akan dilakukan menyeluruh. Yang bandel akan kena pidana, minimal satu tahun penjara sesuai undang-undang,” tegasnya.

Penertiban ini diharapkan bukan hanya mengembalikan fungsi kawasan hulu Ciliwung, tapi juga jadi peringatan bagi pihak lain yang coba melanggar aturan.

“Pemulihan lingkungan ini tanggung jawab bersama. Jangan tunggu banjir makin parah baru menyesal,” pungkas Hanif.