POJOKBOGOR.id – Suasana di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, memanas.

Warga bersama pelaku usaha menantang Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol agar tidak hanya menyegel dan membongkar usaha rakyat, tapi juga berani menyentuh vila-vila milik pejabat yang berdiri megah di lahan serupa.

Kebijakan penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dituding jadi biang kerok gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah itu.

Sejumlah usaha, mulai dari resto, cafe, hingga glamping, kini berhenti beroperasi.

CV Mega Karya Nugraha yang bergerak di sektor resto-cafe, misalnya, terpaksa memberhentikan pekerjanya usai tempat usaha dibongkar.

Hal serupa juga dialami PT Agung Banyu Perkasa (Kopi Ajip), yang merumahkan belasan karyawannya.

Tak berhenti di situ, sederet nama besar juga ikut terdampak diantaranya PT Prabu Sinar Abadi (perkebunan), CV Regi Putra Mandiri, PT Pertanian Alam dan Pelangi, CV Al Ataar (Glamping Gayatri), PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Asset Manajemen (Bobocabin Gunung Mas), hingga PT Pelangi Aset Internasional.

“Semua sudah berhenti beroperasi, otomatis pekerjanya kehilangan mata pencaharian,” ungkap Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muksin.

Menurut Muksin, KLH hanya memandang dari sisi lingkungan semata tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

“Kalau mau menertibkan bangunan, kenapa bukan vila-vila pejabat yang banyak tidak dihuni? Tempat usaha jelas menyerap tenaga kerja dan punya manfaat,” tegasnya.

Hal senada diungkap Direktur PT Banyu Agung Persada, Sandi Adam.

Ia mengaku berat hati harus merumahkan belasan karyawannya.

“Usaha kami disegel, otomatis pekerja pun kami rumahkan. Kebijakan ini jelas memicu bertambahnya pengangguran di Bogor,” ujarnya.

Warga pun kini menantang KLH untuk bertindak adil: berani membongkar vila-vila mewah milik pejabat yang dianggap lebih merusak tata ruang kawasan, bukan hanya usaha rakyat yang menopang hidup banyak orang.