POJOKBOGOR.id - Bagi warga Kabupaten Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor pada Kamis 25 September 2025 dilaksanakan di Metropolitan Mall Cileungsi, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Baca Juga: Kota Bogor Gencarkan Siskamling, Warga Ronda Malam hingga Pasang CCTV Swadaya
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
Baca Juga: Hari Tani Nasional: Ratusan Petani di Bogor Gelar Aksi, Tuntut Kedaulatan Agraria Dikembalikan
4. Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Bogor yang diupdate hari ini, Kamis 25 September 2025.


