POJOKBOGOR.id – Pemerintah Kabupaten Bogor berencana meningkatkan insentif bagi guru pendidikan keagamaan Islam non-PNS pada sekolah nonformal. Besaran insentif yang sebelmnya Rp700 ribu per orang per tahun diusulkan menjadi Rp1 juta.

Rencana kenaikan insentif tersebut mendapat apresiasi dari kalangan ulama di Kabupaten Bogor. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor, Gus Abdul Somad, menilai kebijakan itu menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap para guru ngaji yang selama ini mengabdikan diri di tengah masyarakat.

Menurut Gus Somad, kenaikan insentif akan cukup berarti bagi guru ngaji, terutama mereka yang mengajar di wilayah pelosok dengan kondisi ekonomi yang terbatas.

Baca Juga: Sport Center Nasional Dorong Pembukaan Jalan Baru 8 Kilometer di Bogor Barat

“Ini sangat membantu para guru-guru ngaji di pelosok dalam memenuhi kebutuhannya,” kata Gus Somad.

Ia mengatakan, para guru ngaji memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat. Karena itu, dukungan pemerintah daerah dinilai menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Apresiasi juga disampaikan Ustad Heri Alkhusaeri. Ia berharap perhatian terhadap guru ngaji terus ditingkatkan seiring dengan kebijakan Pemkab Bogor.

Baca Juga: Bukan Sekadar Adu Bola! 95 Insan Pasar Tohaga Satukan Semangat di Mini Soccer HUT RI

“Alhamdulillah, semoga Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Pak Rudy Susmanto selalu diberikan keberkahan,” ujarnya.

Rencana kenaikan insentif tersebut sebelumnya disampaikan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai bagian dari kebijakan yang akan dimasukkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, peningkatan insentif guru ngaji menjadi salah satu perhatian Bupati Rudy Susmanto.

Baca Juga: Sasar PMI dan Diaspora, BRI Hadirkan BRImo Taiwan untuk Layanan Keuangan Lintas Negara

“Yang menjadi prioritas kita adalah bagaimana kita memberikan insentif terhadap guru ngaji. Kita akan berikan kenaikan nanti di APBD Perubahan 2026 dari yang semula Rp700 ribu per orang per tahunnya menjadi Rp1 juta per orang per tahunnya,” ujar Ajat.

Sebanyak 8.400 guru pendidikan keagamaan Islam non-PNS tercatat sebagai penerima program tersebut. Dengan besaran insentif Rp1 juta per orang, pemerintah daerah diperkirakan menyiapkan anggaran sekitar Rp8,4 miliar.

Ajat menjelaskan, penerima insentif merupakan guru pendidikan keagamaan Islam non-PNS yang mengajar di sekolah nonformal dan telah tercatat dalam program penerima bantuan.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tangani Cepat Insiden Motor Terbakar di SPBU Pangandaran

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Achmad Wildan menambahkan, data penerima sebanyak 8.400 guru berada dalam koordinasi Kementerian Agama Kabupaten Bogor.

“Guru ngaji yang dikoordinasikan oleh Kemenag Kabupaten Bogor yang jumlahnya ada 8.400 orang dan teknis pembagiannya dalam bentuk hibah,” kata Wildan.

Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya meringankan kebutuhan para guru ngaji, tetapi juga memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan keagamaan di Kabupaten Bogor, khususnya di tingkat desa dan wilayah pelosok. ***