POJOKBOGOR.id - Kantor SAR Jakarta resmi menghentikan operasi pencarian dan pertolongan terhadap tiga orang yang diduga hilang saat melakukan aktivitas tambang emas di kawasan PT Antam UBPE Pongkor, Kabupaten Bogor.

Keputusan penutupan Operasi SAR korban tambang emas dilakukan pada Selasa malam, 20 Januari 2026, setelah upaya pencarian dinilai tidak lagi efektif.

Sebelumnya, tim gabungan dari Kantor SAR Jakarta membagi personel ke dalam dua Search and Rescue Unit (SRU). SRU I bertugas melakukan penyisiran langsung di lubang galian tambang tradisional berdasarkan keterangan saksi terakhir yang melihat keberadaan para korban.

Lubang galian tersebut diketahui memiliki kedalaman sekitar 200 meter dengan diameter berkisar antara 50 hingga 70 sentimeter. Tim rescue turun ke area tersebut dengan perlengkapan keselamatan lengkap, termasuk Alat Pelindung Diri (APD), Self Contained Breathing Apparatus (SCBA), detektor gas, serta peralatan khusus untuk penyelamatan di ruang terbatas atau confined space rescue.

Sementara itu, SRU II disiagakan di luar area galian sebagai unsur medis guna mengantisipasi kemungkinan evakuasi korban. Seluruh tahapan pencarian dilakukan dengan prosedur keselamatan ketat mengingat tingginya risiko di lokasi penambangan ilegal tersebut.

Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, menjelaskan bahwa tim rescue bersama unsur Basarnas Special Group telah melakukan penyisiran hingga titik terakhir sesuai area pencarian. Namun, tidak ditemukan korban maupun tanda-tanda lain yang mengarah pada keberadaan ketiga orang tersebut.

"Pada Selasa sore, tim SAR bersama para pemangku kepentingan, saksi, serta keluarga korban menggelar debriefing dan evaluasi operasi. Dari hasil evaluasi tersebut disepakati bahwa operasi pencarian dinilai tidak efektif sehingga diputuskan untuk dihentikan," jelasnya, Rabu 21 Januari 2026.

Penghentian Operasi SAR ini mengacu pada Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penghentian Operasi Pencarian dan Pertolongan. Regulasi tersebut mengatur bahwa operasi dapat dihentikan apabila pencarian tidak lagi memberikan hasil yang signifikan.

Menutup keterangannya, Desiana mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan terkait kawasan Objek Vital Nasional.

Ia menegaskan bahwa larangan memasuki area tersebut bertujuan melindungi keselamatan jiwa, serta mengingatkan bahwa setiap pelanggaran berpotensi menimbulkan risiko fatal yang menjadi tanggung jawab pribadi pelaku.