BOGOR.POJOK SATU.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor tengah menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum dalam menyikapi isu LGBT di wilayah Kabupaten Bogor.
Langkah tersebut disampaikan Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai bagian dari kebijakan daerah yang disebut akan diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Rudy mengatakan Pemkab Bogor sedang menyusun payung hukum yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, proses penyusunan regulasi tersebut diharapkan dapat segera diselesaikan.
"Kami sedang mempersiapkan payung hukum sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di Kabupaten Bogor. Mudah-mudahan proses penyusunannya segera rampung," ujar Rudy.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menyelaraskan kebijakan tersebut dengan regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintah pada tingkat yang lebih tinggi.
Menurut Rudy, keberadaan aturan yang jelas dinilai penting agar setiap langkah yang diambil pemerintah daerah memiliki kepastian hukum.
Selain itu, Rudy menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam menangani berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri sehingga diperlukan sinergi dengan berbagai unsur, termasuk aparat, lembaga terkait, tokoh masyarakat, dan warga.
Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai salah satu prioritas pemerintah daerah. Menurut Rudy, peningkatan kualitas SDM merupakan investasi jangka panjang yang akan menentukan kemajuan daerah di masa mendatang.
Dalam konteks tersebut, ia menyatakan bahwa berbagai program pemerintah akan diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang masyarakat, khususnya generasi muda, melalui pendekatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, pemerintah daerah masih mempersiapkan substansi regulasi yang dimaksud. Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk aturan maupun mekanisme pelaksanaannya.
Setiap kebijakan yang nantinya diterapkan oleh pemerintah daerah tetap harus dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak setiap warga negara.
Pemerintah juga diharapkan mengedepankan pendekatan yang terukur, transparan, dan sesuai prosedur dalam menangani berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.***



