POJOKBOGOR.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, memberikan kompensasi pada sopir angkot dan ojek, agar mereka berhenti beroperasi selama Idul Fitri 1446 Hijriyah, terutama angkutan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor.

Meliburkan dan pemberian kompensasi itu, tertuang dalam nota kesepaham (MoU), antara Gubernur Jawa Barat, Polres Bogor dan Pemkab Bogor. Di dalam memuat bahwa angkot tidak beroperasi pada hari H Idul Fitri hingga H+7 Idul Fitri.

Dengan kebijakan ini, diharapkan jalur Puncak lebih lancar dan nyaman bagi pemudik, dari mulai Jalan Raya Ciawi hingga Puncak.

Baca Juga: Penghujung Puasa, Deretan Musisi Ramaikan Ramadan di Kebun

"Selama libur, para sopir angkot bisa menikmati liburan bersama keluarga, dengan adanya bekal yang kita berikan berupa sembako dan uang tunai," kata Dedi Mulyadi di Mapolres Bogor, Kamis 27 Maret 2025.

Dengan kompensasi yang diberikan, para sopir angkot dapat menggunakannya untuk berkumpul bersama keluarga, maupun berwisata dengan tenang dan tercukupi.

Besaran kompensasi yang diberikan seperti uang tunai Rp3 juta yang disalurkan sebanyak dua kali masing-masing Rp1,5 juta.

Baca Juga: PNM Berangkatkan Ratusan Peserta Mudik Gratis

"Jadi Rp1,5 juta untuk selama arus mudik dan Rp1,5 juta lagi seminggu setelah lebaran," jelas Dedi Mulyadi. ***