BOGOR.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor mengingatkan para sopir dan pemilik angkutan kota atau angkot di kawasan Puncak untuk mematuhi aturan penghentian sementara operasional selama periode arus mudik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya mengurai kepadatan lalu lintas di jalur wisata Puncak yang diperkirakan akan dipadati kendaraan pemudik maupun wisatawan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap angkot yang tetap nekat beroperasi pada hari-hari yang telah ditentukan.

“Pertama kita lakukan imbauan. Kalau masih beroperasi, maka akan kami tindak bersama kepolisian dengan penilangan,” ujar Dadang Kosasih di Polres Bogor, Minggu (15/3/2026).

Dalam aturan tersebut, terdapat lima hari di mana angkot diwajibkan berhenti beroperasi, yakni pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk tiga trayek angkutan, yaitu Sukasari–Cisarua, Sukasari–Cibedug, serta Ciawi–Pasir Muncang.

“Pada tanggal tersebut benar-benar harus clear, tidak ada angkot yang beroperasi di tiga jurusan itu,” tegasnya.

Selain menerapkan pembatasan operasional angkot, Dishub Kabupaten Bogor juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.

Persiapan tersebut meliputi penempatan personel di sejumlah titik strategis serta pengecekan sarana dan prasarana jalan yang akan dilalui pemudik.

“Kami memastikan mulai H-3 Lebaran seluruh personel siap bertugas, termasuk memastikan penerangan jalan umum dan fasilitas pendukung lainnya dalam kondisi baik,” pungkas Dadang. ***