POJOKBOGOR.id - Polres Bogor menangkap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, karena positif menggunakan narkob jenis sabu.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkam, ASN berinisial AW itu berdinas di Kantor Kecamatan Klapanunggal. Kepada polisi, AW mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2024.
"Kami sudah berkoodinasi dengan BNN Kabupaten Bogor. Hasil asesmen BNN bahwa AW ini merupakam pelaku atau korbam penyalahgunaan narkoba. Sehingga saat ini sedang proses rehabilitasi di BNN Kabupaten Bogor," ujar Wikha, Rabu 13 Mei 2026.
Baca Juga: 13 Negara Siap Bertarung dalam The 46th Queen Sirikit Cup di Highlands Sentul City
Wikha menyebut bahwa, penangkapkan AW menjadi contoh, bahwa Polres Bogor dan Pemkab Pemkab Bogor tidak memberi ruang kepada siapapun termasuk abdi negara untuk menggunakan narkoba.
"Pada saat kejadian, Pak Bupati juga langsung telpon saya. Pak Kapolres tolong ini ditindak betul sehingga menjadi contoh sebagai contoh keras untuk ASN yang lain sehingga tidak ada lagi ASN yang lain yang akan melakukan penyalahgunaan narkoba," jels Wikha.
Bupati Bogor Rudy Susmanto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap AW terus berjalan, sambil Pemkab Bogor memproses status kepegawaiannya sesuai undang-undang berlaku.
Baca Juga: Polres Bogor Ungkap 113 Kasus Narkoba dalam 3 Bulan
"Tahapan proses hukum masih berjalan, tentunya kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, kita menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi proses kepegawaian di BKPSDM juga akan segera berjalan simultan berjalan bersama-sama hal itu menunjukkan bahwa jangan coba-coba penyelenggara pemerintah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat," tegas Rudy. ***



