POJOKBOGOR.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan setiap kasus tuntutan perbendaharaan yang masih tercatat harus ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Ajat saat menghadiri Sosialisasi dan Diskusi Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan Perbendaharaan serta Penggalian Data dan Informasi Kasus Kekurangan Uang Daerah di Bandung, Selasa (1/9/2026).

Menurut Ajat, kegiatan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memperkuat pemahaman sekaligus koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi perbendaharaan yang masih tercatat.

Baca Juga: Bupati Bogor Targetkan Sekolah dan Jalan Rusak Tuntas 2027–2028

“Karena tercatat, maka memang harus dituntaskan. Tinggal bagaimana menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ajat.

Ia mengatakan, catatan tuntutan perbendaharaan yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya tetap harus mendapat perhatian. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap persoalan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sosialisasi dan diskusi tersebut juga menjadi bagian dari upaya penggalian data serta informasi terkait kasus kekurangan uang daerah. Langkah ini diperlukan untuk memastikan proses pemantauan dan penyelesaian kasus berjalan secara optimal.

Baca Juga: INFO! Pembangunan Jalan Baru Batutulis Bogor Diperkirakan Bakal Selesai Bulan November 2026

Ajat menambahkan, koordinasi antarpihak menjadi penting agar setiap tahapan penyelesaian dapat dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.

Pemkab Bogor, kata dia, berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, terutama dalam aspek administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Setiap catatan dalam pengelolaan perbendaharaan akan terus ditindaklanjuti secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***