BOGOR.POJOKSATU.id - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar (bangli) yang berdiri di kawasan Gedung KNPI Kabupaten Bogor pada Selasa (11/11/2025).

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menata ulang kawasan tersebut agar lebih tertib dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini telah didahului dengan pemberitahuan resmi kepada para pemilik bangunan agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Sebelumnya kami sudah memberikan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri. Dari empat bangunan yang terdata, dua sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sementara dua lainnya baru kami tertibkan hari ini,” ujarnya.

Rhama menambahkan bahwa lahan bekas bangunan liar tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai area untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) selama pelaksanaan Car Free Day (CFD).

Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang usaha yang lebih tertata bagi para pedagang tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.

“Area itu rencananya akan digunakan untuk lapak PKL saat kegiatan CFD berlangsung, sehingga penataan kawasan bisa lebih baik dan terorganisir,” pungkasnya. ***